Sangatta – Anggota Komisi B DPRD Kutim,Hepnie Armansyah, menyoroti perihal utang pemerintah daerah yang belum terbayar. Utang tahun 2022 masih menggantung hingga kini , meskipun APBD Kutim mengalami kenaikan yang signifikan dalam dua tahun terakhir.
“Kalau tidak salah utangnya di APBD Perubahan 2022, lupa saya nominalnya berapa,” kata Hepnie.
Menurutnya terhadap utang tersebut, perlu adanya penerbitan Surat Keputusan (SK) utang sebagai dasar pembayaran utang dari APBD. Tak hanya itu jika utang menjadi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka saran BPK perlu disertakan SK utang itu.
“SK itu menjadi dasar pembayaran, jika tidak dikeluarkan SK, tidak bisa bayar utangnya,” jelasnya.
ia juga menekankan pentingnya rekonsiliasi yang komprehensif terhadap semua utang yang belum terbayar.
“Ya, untuk data-data utang-utang mana saja saja, biar bisa tau,” pungkasnya
Hal tersebut disampaikan Hepni sesaat menghadiri rapat paripurna. Dirinya menjelaskan bahwa pemerintah sebisa mungkin melakukan pembayaran hutang dengan baik.
Hutang memang cenderung sulit untuk di hindari, tetapi tidak ada salahnya jika semua pihak terkait bekerja sama untuk menyiapkan data dan segera mungkin membayar hutang tersebut.
Tahun terus berganti , 2022 sudah berlalu baiknya segera di lunasi.