Basti Sangga Langi Tekankan Perusahaan Implementasi Perda Ketenagakerjaan

- Redaksi

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Sekretaris Komisi C DPRD Kutai Timur, Basti Sangga Langi, menekankan pentingnya perusahaan-perusahaan di daerah tersebut untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Basti mengungkapkan bahwa petunjuk teknis untuk Perda ini, yakni Peraturan Bupati (Perbup), akan segera dikeluarkan.

“Dengan akan dikeluarkannya Perbup sebagai petunjuk teknis Perda Ketenagakerjaan, kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan menjalankan produk hukum yang telah dibuat oleh DPRD ini,” kata Basti

Baca Juga :   Fraksi Nasdem: Rancangan Peraturan Daerah Harus Didasari pada Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku

Menurutnya, Perda ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak dan kesejahteraan pekerja diperhatikan dan dilindungi.

“Masih banyak pekerja yang mengeluh tentang kurangnya perhatian dari perusahaan. Kami ingin memastikan bahwa keluhan ini dapat diminimalisir melalui implementasi Perda Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Basti juga menegaskan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan Perda ini dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tidak mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :   TPST Prima Sangatta Eco Waste Jadi Sumber Keluhan Warga, Faizal Rachman Minta Penanganan Serius

“Kami akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa perusahaan benar-benar menjalankan aturan ini. Kesejahteraan pekerja adalah prioritas utama,” ujarnya.

Dengan dukungan dari DPRD Kutim dan pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan diharapkan dapat mematuhi Perda No. 1 Tahun 2022 dan berkontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.

Berita Terkait

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Joni Abdi Setia: Pekerjaan PU Skala Besar, Isu Penumpukan Proyek Tidak Benar
Disdukcapil Kutim Terapkan Reward Punishment untuk Tingkatkan Disiplin dan Layani Difabel Lewat Loket Khusus
Disdukcapil Kutim Kawal Verifikasi Isbat Nikah di Teluk Pandan
Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 22:25 WITA

Akhmad Wasrip Tekankan Disiplin dan Kerja Kolektif, PKS Kutim Siapkan Kemenangan Politik

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:42 WITA

Dari Kutai Timur ke Panggung Nasional, PT Siap Umroh Haji Jadi Satu-satunya Travel Daerah yang Bersanding dengan Travel Besar di Jogja Umrah Travel Fair 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 20:16 WITA

Ardiansyah Sulaiman Rombak Kabinet Pejabat Kutim, Tekankan Pelayanan Publik Publik Berorientasi ASN Berakhlak

Selasa, 14 April 2026 - 16:28 WITA

Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kutim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek RPU

Rabu, 1 April 2026 - 14:19 WITA

PGRI Sangatta Utara Gelar Sosialisasi Perlindungan Guru dan Konfercab, 127 Kepsek dan Guru Ikut Ambil Bagian

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Sabtu, 22 November 2025 - 18:38 WITA

Ronny: Kominfo Kutim Pastikan Dukungan Penuh untuk Kebutuhan Internet Sekolah

Minggu, 16 November 2025 - 14:46 WITA

Disdukcapil Kutim Tegaskan Pelayanan Administrasi Bebas Gratifikasi dan Tulus Membantu Masyarakat

Berita Terbaru