Basti Sangga Langi Tekankan Perusahaan Implementasi Perda Ketenagakerjaan

- Redaksi

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Sekretaris Komisi C DPRD Kutai Timur, Basti Sangga Langi, menekankan pentingnya perusahaan-perusahaan di daerah tersebut untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Basti mengungkapkan bahwa petunjuk teknis untuk Perda ini, yakni Peraturan Bupati (Perbup), akan segera dikeluarkan.

“Dengan akan dikeluarkannya Perbup sebagai petunjuk teknis Perda Ketenagakerjaan, kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan menjalankan produk hukum yang telah dibuat oleh DPRD ini,” kata Basti

Baca Juga :   Tak Ada Sanksi Pidana bagi Pelanggar, Dinilai Yan Sebagai Kelemahan Raperda Tibum yang Baru

Menurutnya, Perda ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak dan kesejahteraan pekerja diperhatikan dan dilindungi.

“Masih banyak pekerja yang mengeluh tentang kurangnya perhatian dari perusahaan. Kami ingin memastikan bahwa keluhan ini dapat diminimalisir melalui implementasi Perda Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Basti juga menegaskan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan Perda ini dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tidak mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :   Ketua Komisi D Harapkan Generasi Saat Ini Bisa Tanamkan Pada Diri Nilai Perjuagan Pahlawan Terdahulu

“Kami akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa perusahaan benar-benar menjalankan aturan ini. Kesejahteraan pekerja adalah prioritas utama,” ujarnya.

Dengan dukungan dari DPRD Kutim dan pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan diharapkan dapat mematuhi Perda No. 1 Tahun 2022 dan berkontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.

Berita Terkait

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Joni Abdi Setia: Pekerjaan PU Skala Besar, Isu Penumpukan Proyek Tidak Benar
Disdukcapil Kutim Terapkan Reward Punishment untuk Tingkatkan Disiplin dan Layani Difabel Lewat Loket Khusus
Disdukcapil Kutim Kawal Verifikasi Isbat Nikah di Teluk Pandan
Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru