Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Joni, menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh perusahaan di Kabupaten Kutai Timur terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Joni mengingatkan bahwa Perda ini dibuat untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan kondusif. “Kami mengingatkan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kutim untuk menjalankan Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” kata Joni.
Perda No. 1 Tahun 2022 mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk upah minimum, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang aman dan sehat. Joni menekankan bahwa kepatuhan terhadap peraturan ini bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga tanggung jawab moral perusahaan terhadap karyawannya.
“Dengan menjalankan Perda ini, kita tidak hanya melindungi hak-hak pekerja tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur secara keseluruhan,” tambahnya.
Joni berharap perusahaan-perusahaan di Kutai Timur dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja dengan mematuhi dan menerapkan aturan yang telah ditetapkan. “Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa setiap perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai dengan Perda ini,” tutup Joni.