Sangatta – Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Joni, menyatakan harapannya agar Perbup ini nantinya berpihak pada kesejahteraan buruh dan masyarakat Kutim.
“Kami berharap Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang bakal dikeluarkan ini berpihak pada kesejahteraan buruh dan masyarakat Kutim,” ujar Joni.
Joni menekankan bahwa kesejahteraan buruh harus menjadi prioritas dalam kebijakan ketenagakerjaan, mengingat peran vital mereka dalam pembangunan ekonomi daerah. Dengan regulasi yang berpihak kepada pekerja, diharapkan kondisi kerja dan kehidupan masyarakat Kutai Timur dapat meningkat.
Selain itu, Joni juga menegaskan bahwa DPRD Kutim akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan petunjuk teknis dari Perda No. 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. “DPRD Kutim bakal mengawasi pelaksanaan petunjuk teknis Perda No. 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan,” tambahnya.
Joni menggarisbawahi pentingnya implementasi yang efektif dari Perda ini, serta memastikan bahwa Perbup yang akan dikeluarkan sesuai dengan semangat dan tujuan dari Perda tersebut.
“Dengan pengawasan yang ketat, kami akan memastikan bahwa setiap aturan yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat bagi buruh dan masyarakat Kutim,” tutup Joni.