Sangatta – Dalam waktu dekat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetaraan Gender menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan.
“Raperda Persetaraan Gender Kabupaten Kutai Timur akan segera disahkan menjadi Perda,” ujar Agusriansyah Ridwan.
Ia menambahkan bahwa persiapan dan pembahasan Raperda tersebut sudah mencapai tahap akhir, dan tinggal menunggu pengesahan resmi oleh DPRD.
Agusriansyah menjelaskan bahwa Perda ini sangat penting untuk memastikan kesetaraan hak dan kesempatan antara laki-laki dan perempuan di semua aspek kehidupan di Kutai Timur. “Perda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendorong kesetaraan gender di semua sektor, termasuk pendidikan, pekerjaan, dan pemerintahan,” jelasnya.
Dengan adanya Perda Persetaraan Gender, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat di Kutai Timur. “Kami di DPRD berkomitmen untuk terus memperjuangkan kesetaraan dan keadilan bagi semua warga, tanpa memandang gender,” tambah Agusriansyah.
Pengesahan Perda ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memenuhi komitmen terhadap agenda pembangunan berkelanjutan dan hak asasi manusia. “Ini adalah langkah maju yang signifikan untuk memastikan bahwa semua orang di Kutai Timur memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi bagi kemajuan daerah,” tutupnya.
Dengan segera disahkannya Perda Persetaraan Gender, diharapkan Kutai Timur dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperjuangkan kesetaraan gender dan menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan.