Joni Tegaskan Kewajiban Perusahaan Mengubah Domisili KTP Pekerja Luar Daerah

- Redaksi

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Joni, menegaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan pekerja dari luar daerah selama lebih dari satu tahun wajib mengubah domisili KTP para karyawan tersebut menjadi KTP Kabupaten Kutai Timur. Hal ini disampaikan Joni dalam upaya memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Baca Juga :   Anggota Legislatif Kutim Yan Ajak Mengembangkan Perspektif Baru Bagi Anak Muda Dengan Jiwa Patriotisme Di Hari Pahlawan

“Artinya, jika dijalankan maka ada income untuk Kabupaten Kutim. Ini sudah jelas aturannya dalam Perda No. 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan,” ujar Joni.

Menurut Joni, perubahan domisili KTP ini tidak hanya mendukung administrasi yang lebih baik, tetapi juga memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah. Dengan karyawan yang memiliki KTP Kutai Timur, pendapatan asli daerah melalui berbagai mekanisme fiskal dapat meningkat.

Baca Juga :   dr. Novel Sarankan Ada Rumah Sakit Pratama Yang Di Bangun Sebagai Rumah Sakit Rujukan

“Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting. Dengan perubahan domisili KTP, kita dapat memastikan bahwa pekerja yang tinggal dan bekerja di Kutai Timur juga memberikan kontribusi yang sesuai untuk pembangunan daerah,” tambahnya.

Joni berharap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kutai Timur segera menyesuaikan kebijakan internal mereka untuk mematuhi Perda No. 1 Tahun 2022.

“Kami akan terus memantau pelaksanaan aturan ini dan memastikan bahwa setiap perusahaan menjalankan kewajibannya dengan baik,” tutup Joni.

Berita Terkait

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Joni Abdi Setia: Pekerjaan PU Skala Besar, Isu Penumpukan Proyek Tidak Benar
Disdukcapil Kutim Terapkan Reward Punishment untuk Tingkatkan Disiplin dan Layani Difabel Lewat Loket Khusus
Disdukcapil Kutim Kawal Verifikasi Isbat Nikah di Teluk Pandan
Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru