KUTAI TIMUR — Kebakaran menjadi salah satu momok bagi warga Kutai Timur (Kutim). Tentu saja seluruh pihak harus tetap waspada dengan adanya kejadian yang tidak disangka-sangka ini.
Pun demikian, Pemkab Kutim telah berupaya sepenuhnya menyajikan yang terbaik buat masyarakat. Sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutai Timur, Rizali Hadi.
Dirinya menyatakan Peraturan Daerah (Perda) ihwal Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan yang disahkan bakal meningkatkan keamanan.
Pernyataan itu Rizal sampaikan dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025, Senin (11/11/2024) di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.
“Perda ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kebakaran,” tandasnya
Perda ini mengatur berbagai aspek mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Mulai dari tata cara pembuatan bangunan yang aman serta penyediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
Termasuk peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana kebakaran yang tidak disangka-sangka.
Untuk itu, menurut dia, dengan adanya peraturan yang jelas dan komprehensif, diharapkan angka kebakaran di Kutim dapat ditekan.
Ditambahkannya, pencegahan dan penanggulangan kebakaran bukan hanya tugas pemerintah. Tanggung jawab bersama seluruh masyarakat juga sangat penting.
“Perda ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” ujarnya.
Karena menurutnya, keamanan dan kesejahteraan masyarakat merupakan prioritas utama pemerintah. Dengan mencegah terjadinya kebakaran, maka dapat meminimalkan kerugian.
“Prioritas pemerintah adalah masyarakat. Kita harus dan dapat meminimalisir kerugian materiil dan non materiil, serta menciptakan lingkungan aman dan nyaman,” imbuhnya. (Adv/r)