Disnakertrans Kutim Akan Melibatkan Stakeholder Dalam Menyusun Perbup Ketenagakerjaan

- Redaksi

Selasa, 22 November 2022 - 07:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Kutai Timur – Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latief mengaku perbup tersebut merupakan turunan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

“Ada delapan poin, dalam Perda Ketenagakerjaan yang akan dibuatkan Perbub dan kini sudah dibahas tim. Tapi nanti akan melibatkan stakeholder, termasuk perusahan seperti PT KPC serta serikat pekerja dalam pembahasan Perbub,” katanya.

Ia pun menegaskan pembahasamn ini perbub itu tidak akan keluar dari apa yang sudah digariskan dalam Perda Ketenagakerjaan. Apalagi saat pembahasan, mereka sudah dilibatkan.

Baca Juga :   Bupati Kutim Lepas Kontingen Kutim Menuju Porprov VII di Berau

Sebelumnya, Anggota DPRD Kutim meminta pemerintah segera merampungkan Perbup yang merupakan turunan dari Perda Ketenagakerjaan. Ini dikatakan Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman.

Politikus PDIP meminta perbup tersebut segara diterbitkan oleh pemerintah mengingat isi Perda itu banyak membutuhkan aturan turunannya.

“Waktu kami melaksanakan sosialisasi di Sangkulirang belum lama ini bersama Kadis Ketenagakerjaan, saya meminta pemerintah segera membuat Perbupnya,” jelasnya.

Ia mengaku jika melihat isi Perda ini, ada Sembilan Perbup yang harus dibuat oleh pemerintah daerah untuk mendukung berjalannya perda tersebut.

Baca Juga :   STAIS Dan STIPER akan Digabungkan, Begini Tanggapan Asisten III Kutim

Faizal merinci isi Perda Ketenagakerjaan yang harus dibuatkan Perbup. Pertama pada pasal 5 ayat (3) terkait ketentuan mengenai tata cara pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja.

“Kedua dalam pasal 8 ayat (3) tentang tata cara prosedur dan persyaratan memperoleh ijin. Ketiga, pasal 9 ayat (4) ketentuan bagaimana cara pelaporan,” ungkapnya.

Keempat, pasal 13 ayat (8) tentang tata cara pendaftaran dan pelaporan pencari kerja. Kelima, pasal 14 ayat (4) tata cara dan bentuk pelaporan lowongan pekerjaan. Keenam, pasal 16 ayat (6) cara rekrutmen dan pelaporan tenaga kerja.

Baca Juga :   Pjs Bupati AHK Pimpin Radalok Tekankan Pemetintah Harus Pro Rakyat 

Ketujuh, pasal 19 ayat (5) tata cara penempatan tenaga kerja dan pelaporannya. Kedelapan, pasal 24 ayat (7) mengenai persyaratan, tata cara pembuatan, pencatatan dan perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Terakhir pasal 38 ayat (3) mengenai pelayanan ketenagakerjaan. (Adv/Nur)

Berita Terkait

Pemkab Kutim Selenggarakan Upacara Hari Guru Nasional, Dipimpin Bupati Ardiansyah
Pemkab Kutim Gelar HGN, Usung Tema Guru Hebat Indonesia Hebat
Pemkab Kutim Gelar Apel Gabungan 3 Hari Sebelum Hari Pemilihan Kepala Daerah 2024
AHK Tutup Pesta Rakyat Seni Kebudayaan: Ini Juga Bentuk Dukungan Pemerintah bagi UMKM
Pemkab Kutim Gelar Tindal Lanjut Hasil Pemeriksaan Pastikan WTP dari BPK Dapat Dipertahankan
Pemkab Kutim Sampaikan Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna ke-XIX
PJS Bupati Kutim Soroti Netralitas ASN: Sudah 3 yang Berkasus
2 kantor kecamatan di Kutai Timur Diispeksi Mendadak Pjs Bupati Agus Hari Kesuma

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:05 WITA

Sayid Anjas Salurkan Tabung Gas 3 Kg dengan Harga Murah untuk Warga Sangatta Utara

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:14 WITA

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Senin, 9 Desember 2024 - 23:28 WITA

DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 23:15 WITA

Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan

Senin, 9 Desember 2024 - 22:09 WITA

Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara

Senin, 9 Desember 2024 - 21:18 WITA

Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 21:01 WITA

Syarifatul Sya’diah Dorong Pemerataan Pendidikan di Pedalaman Berau

Senin, 9 Desember 2024 - 19:40 WITA

Yonavia Desak Perbaikan Jalan dan Akses Air Bersih di Kubar dan Mahulu

Berita Terbaru

DPRD Kutim

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Selasa, 4 Feb 2025 - 14:14 WITA

Opini

FENOMENA FEODALISME MENTAL DIKALANGAN MAHASISWA.

Kamis, 26 Des 2024 - 22:34 WITA