Disnakertrans Kutim Akan Melibatkan Stakeholder Dalam Menyusun Perbup Ketenagakerjaan

- Redaksi

Selasa, 22 November 2022 - 07:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Kutai Timur – Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latief mengaku perbup tersebut merupakan turunan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

“Ada delapan poin, dalam Perda Ketenagakerjaan yang akan dibuatkan Perbub dan kini sudah dibahas tim. Tapi nanti akan melibatkan stakeholder, termasuk perusahan seperti PT KPC serta serikat pekerja dalam pembahasan Perbub,” katanya.

Ia pun menegaskan pembahasamn ini perbub itu tidak akan keluar dari apa yang sudah digariskan dalam Perda Ketenagakerjaan. Apalagi saat pembahasan, mereka sudah dilibatkan.

Baca Juga :   Voli Pantai Kutim Kalahkan Kukar di Final

Sebelumnya, Anggota DPRD Kutim meminta pemerintah segera merampungkan Perbup yang merupakan turunan dari Perda Ketenagakerjaan. Ini dikatakan Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman.

Politikus PDIP meminta perbup tersebut segara diterbitkan oleh pemerintah mengingat isi Perda itu banyak membutuhkan aturan turunannya.

“Waktu kami melaksanakan sosialisasi di Sangkulirang belum lama ini bersama Kadis Ketenagakerjaan, saya meminta pemerintah segera membuat Perbupnya,” jelasnya.

Ia mengaku jika melihat isi Perda ini, ada Sembilan Perbup yang harus dibuat oleh pemerintah daerah untuk mendukung berjalannya perda tersebut.

Baca Juga :   Seskab Kutim Pimpin Kunjungan Kerja di Peternakan Moderen Magelang

Faizal merinci isi Perda Ketenagakerjaan yang harus dibuatkan Perbup. Pertama pada pasal 5 ayat (3) terkait ketentuan mengenai tata cara pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja.

“Kedua dalam pasal 8 ayat (3) tentang tata cara prosedur dan persyaratan memperoleh ijin. Ketiga, pasal 9 ayat (4) ketentuan bagaimana cara pelaporan,” ungkapnya.

Keempat, pasal 13 ayat (8) tentang tata cara pendaftaran dan pelaporan pencari kerja. Kelima, pasal 14 ayat (4) tata cara dan bentuk pelaporan lowongan pekerjaan. Keenam, pasal 16 ayat (6) cara rekrutmen dan pelaporan tenaga kerja.

Baca Juga :   Disnakertrans Kutim Cari Solusi Masalah Transmigrasi SP-8 ke Kementerian

Ketujuh, pasal 19 ayat (5) tata cara penempatan tenaga kerja dan pelaporannya. Kedelapan, pasal 24 ayat (7) mengenai persyaratan, tata cara pembuatan, pencatatan dan perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Terakhir pasal 38 ayat (3) mengenai pelayanan ketenagakerjaan. (Adv/Nur)

Berita Terkait

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim
Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya
Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran
Layanan Internet Gratis Sekolah Masuk Program Unggulan Bupati Kutim
Kebijakan Internet Sekolah 2025 Berubah, Kuota Tidak Terpakai Langsung Hangus dan Kecepatan Turun Drastis

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru