Disnakertrans Kutim Akan Melibatkan Stakeholder Dalam Menyusun Perbup Ketenagakerjaan

- Redaksi

Selasa, 22 November 2022 - 07:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Kutai Timur – Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latief mengaku perbup tersebut merupakan turunan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

“Ada delapan poin, dalam Perda Ketenagakerjaan yang akan dibuatkan Perbub dan kini sudah dibahas tim. Tapi nanti akan melibatkan stakeholder, termasuk perusahan seperti PT KPC serta serikat pekerja dalam pembahasan Perbub,” katanya.

Ia pun menegaskan pembahasamn ini perbub itu tidak akan keluar dari apa yang sudah digariskan dalam Perda Ketenagakerjaan. Apalagi saat pembahasan, mereka sudah dilibatkan.

Baca Juga :   Ardiansyah: Inflasi Bulanan di Daerah Masih Terkendali

Sebelumnya, Anggota DPRD Kutim meminta pemerintah segera merampungkan Perbup yang merupakan turunan dari Perda Ketenagakerjaan. Ini dikatakan Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman.

Politikus PDIP meminta perbup tersebut segara diterbitkan oleh pemerintah mengingat isi Perda itu banyak membutuhkan aturan turunannya.

“Waktu kami melaksanakan sosialisasi di Sangkulirang belum lama ini bersama Kadis Ketenagakerjaan, saya meminta pemerintah segera membuat Perbupnya,” jelasnya.

Ia mengaku jika melihat isi Perda ini, ada Sembilan Perbup yang harus dibuat oleh pemerintah daerah untuk mendukung berjalannya perda tersebut.

Baca Juga :   Disnakertrans Kutim Cari Solusi Masalah Transmigrasi SP-8 ke Kementerian

Faizal merinci isi Perda Ketenagakerjaan yang harus dibuatkan Perbup. Pertama pada pasal 5 ayat (3) terkait ketentuan mengenai tata cara pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja.

“Kedua dalam pasal 8 ayat (3) tentang tata cara prosedur dan persyaratan memperoleh ijin. Ketiga, pasal 9 ayat (4) ketentuan bagaimana cara pelaporan,” ungkapnya.

Keempat, pasal 13 ayat (8) tentang tata cara pendaftaran dan pelaporan pencari kerja. Kelima, pasal 14 ayat (4) tata cara dan bentuk pelaporan lowongan pekerjaan. Keenam, pasal 16 ayat (6) cara rekrutmen dan pelaporan tenaga kerja.

Baca Juga :   Disnakertrans Kutim Berikan Pembinaan Kepada Warga Transmigran

Ketujuh, pasal 19 ayat (5) tata cara penempatan tenaga kerja dan pelaporannya. Kedelapan, pasal 24 ayat (7) mengenai persyaratan, tata cara pembuatan, pencatatan dan perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Terakhir pasal 38 ayat (3) mengenai pelayanan ketenagakerjaan. (Adv/Nur)

Berita Terkait

Rumah Sakit Muara Bengkal Menunggu Penunjukan Direktur
Kecamatan Di Kutim Butuhkan Dokter Spesialis Tunjangan Di Naikan Jadi 60 Juta
Dinkes Kutim Skrining Hipotiroid Penting Dilakukan Bagi Bayi Yang Baru Lahir
Melalui Program Germas Dinkes Kutim Harapkan Masyarakat Ubah Pola Hidup Menjadi Lebih Sehat
Guna Deteksi Penyakit Sejak Dini Dinkes Kutim Sarankan Warga Lakukan Skrining Kesehatan Rutin
Program BPJS Gratis Untuk Warga Kutim Di Ambil Dari Anggaran Daerah
Remaja Kutim Butuh Perhatian DPPKB Gelar Jambore PIK-R
Hangus Terbakar, SD 001 Kongbeng Kembali Dibangun Tahun 2024

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 22:13 WITA

Kasmidi Bulang Kembalikan Formulir Ke PDI Dan Inginkan Berjuang Bersama PDI

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:05 WITA

Leni Berikan Dukungan Penuh untuk UMKM OSAKA, Binaan PT Pamapersada Nusantara

Sabtu, 11 Mei 2024 - 22:07 WITA

Bupati Kutim Hadiri Halal Bilhalal KKSS Dan Ingatkan Pentingnya Menyambung Talisilaturahmi

Jumat, 10 Mei 2024 - 22:17 WITA

Kutim Terapkan Kebijakan Pajak Baru, Restoran dan Hotel Jadi Target Utama, Anjas Angkat Bicara

Kamis, 9 Mei 2024 - 07:43 WITA

A. Junaidi Dilantik Jadi Kepala Dinas PPKB Kutim, Namun Terus Berkomitment Lanjutkan Program Pembinaan PAUD

Rabu, 8 Mei 2024 - 19:26 WITA

Bupati Lantik Delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilingkungan Pemkab Kutim

Selasa, 7 Mei 2024 - 19:33 WITA

Program Beasiswa Stimulan Disdikbud Kutai Timur Berikan Dorongan Positif bagi Pendidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 19:32 WITA

Dinas Pendidikan Kutai Timur Integrasikan Bahasa Kutai dalam Kurikulum Sekolah Dasar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!