Tahun 2023, UMK Kutim Naik 5,69 persen Jadi Rp 3,3 Juta

- Redaksi

Kamis, 1 Desember 2022 - 10:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Kutai Timur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), bersama dengan Dewan Pengupahan Kutim, menggelar rapat di ruang Rapat Kantor Disnakertrans Kutai Timur, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta. pada Rabu (30/11/2022).

Anggota Dewan Pengupahan, Basti Sangga Langi mengatakan bahwa, kesepakatan tersebut mengacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga :   Basrie; Kutim Teta Optimis Capai Target

“Skema daripada penetapan UMK Kutim mengacu kepada Permen Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 sehingga pada hari ini telah sepakat untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten,” ujarnya, Rabu (30/11/2022).

Basti mengungkap bahwa UMK Kutim tahun 2023 disepakati naik sebesar 5,69 persen atau senilai Rp 3.356.109,27.

Bahwa hasil perhitungan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022, diperoleh nilai sebesar Rp3.356.109.27,-

Baca Juga :   Diskominfo Kutim Ikut Studi Tiru Penguatan Media Center di DKI Jakarta

“Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut dan dengan memperhatikan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan saat ini. Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Timur sepakat menyarankan kepada Bupati Kutai Timur untuk menetapkan UMK tahun 2023 Kutai Timur sebesar Rp3.356.109.27,-,” dikutip dari berita acara rapat penetapan UMK Kutim tahun 2023.

Dengan diusulkannya UMK 2023 diangka Rp3,3 juta, maka dipastikan mengalami kenaikan sebesar Rp180.681,- atau 5,69% dari UMK tahun 2022 ini sebesar Rp3.175.443,-.

Baca Juga :   Karst Sangkulirang Mangkalihat Masuk Program Pusat

Lebih lanjut, setelah Dewan Pengupahan menggelar sidang, selanjutnya hasilnya bakal diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten agar ditetapkan menjadi UMK Kutai Timur. (Adv)

Berita Terkait

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim
Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya
Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran
Layanan Internet Gratis Sekolah Masuk Program Unggulan Bupati Kutim
Kebijakan Internet Sekolah 2025 Berubah, Kuota Tidak Terpakai Langsung Hangus dan Kecepatan Turun Drastis

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru