Sangatta – Menjelang tiba masa masuk sekolah dalam tahun ajaran baru 2023/2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan tegas menyatakan bahwa Wali Murid tidak memiliki kewajiban untuk membeli perlengkapan di Sekolah.
“Bicara tentang seragam, tidak perlu membeli semuanya. Yang perlu dibeli hanya seragam wajib, seperti baju merah putih untuk SD dan biru putih untuk SMP,” ungkap Mulyono, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim.
Mulyono menjelaskan bahwa hal ini perlu dipahami dengan jelas agar tidak menjadi masalah yang berlarut-larut. “Memang ada koperasi di dalam sekolah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, namun tidak ada paksaan untuk membeli di sana,” tambahnya. Mulyono menegaskan bahwa koperasi tersebut hanya menjadi fasilitas untuk menyediakan barang-barang kebutuhan sekolah dan bukan untuk berbisnis.
Mulyono menambahkan, “Jangan sampai ada kesan bahwa pihak sekolah melakukan bisnis melalui koperasi. Jika ada yang ingin membeli, silakan, tetapi jika tidak, itu bukan masalah.
” Tujuan pemerintah daerah adalah untuk memberikan kemudahan bagi para orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Dalam hal ini, kami berharap agar masyarakat dapat memahami dan menghormati kebijakan ini. Keputusan ini diambil untuk menjaga kualitas pendidikan tetapi tetap memperhatikan beban ekonomi orang tua. Kami berharap kerjasama dari semua pihak untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang seimbang dan bermanfaat bagi seluruh siswa di Kabupaten Kutai Timur. (Adv)