![]()
Kutai Timur – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperluas kemudahan layanan administrasi kependudukan melalui pemanfaatan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Layanan berbasis digital ini memungkinkan masyarakat mencetak berbagai dokumen secara mandiri, termasuk Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, menjelaskan bahwa pengoperasian ADM sangat bergantung pada Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. “Mesin ADM itu menggunakan IKD. Jadi, kalau kita sudah punya IKD, tinggal pencet-pencet saja di situ. Aplikasi ini memang dari pusat, sedangkan kami di capil memiliki sistem layanan sendiri setiap awal tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hampir semua jenis dokumen bisa dicetak langsung oleh masyarakat tanpa bantuan petugas. “Kalau sudah aktif IKD-nya, tinggal klik saja. Bisa nge-print sendiri KIA, akta kelahiran, dan dokumen lainnya. Hanya KTP elektronik yang tidak bisa dicetak di ADM karena memang tidak diperbolehkan; pencetakannya tetap harus oleh operator,” katanya.
Selain itu, ADM tidak dibatasi hanya untuk warga Kutai Timur. Jumeah menegaskan bahwa warga luar daerah pun tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. “Pelayanan di anjungan ini tidak harus warga Kutim. Warga dari luar daerah pun boleh dan bisa menggunakannya, karena pusat data itu berada di tingkat nasional,” pungkasnya.
Dengan adanya ADM dan dukungan IKD, Disdukcapil Kutim berharap masyarakat dapat memperoleh layanan administrasi kependudukan secara lebih cepat, mudah, dan tanpa antre panjang. Inovasi ini sekaligus mendorong percepatan transformasi digital sebagaimana diamanatkan Kementerian Dalam Negeri.

















