![]()
Kutai Timur – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berupaya meningkatkan akses pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Salah satunya melalui pemanfaatan mobil pelayanan keliling yang merupakan bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, menjelaskan bahwa mobil layanan tersebut didapatkan pada tahun 2021–2022 dan digunakan untuk kegiatan tertentu yang memungkinkan. Namun, kondisi mobil membuat jangkauan operasionalnya harus dibatasi pada area yang medannya relatif mudah diakses.
“Mobil itu bantuan dari provinsi tahun 2021 atau 2022. Mobil ini memang dipakai untuk pelayanan, misalnya saat Car Free Day. Tapi kondisinya kurang cocok untuk dibawa ke daerah yang jauh atau medannya berat. Harusnya pakai tipe seperti Hilux, tapi kan tidak ada mobil pelayanan dengan model itu,” ujarnya.
Meski begitu, Jumeah menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki banyak pilihan akses layanan selain mobil keliling. Pelayanan tetap tersedia setiap hari kerja di kantor Disdukcapil, kantor kecamatan, serta melalui petugas registrasi desa.
“Kalau hari libur seperti CFD (Car Free Day) mobil itu bisa dipakai. Tetapi untuk hari biasa pelayanan sudah lengkap di kantor dan kecamatan. Belum lagi sekarang banyak layanan bisa diurus secara online melalui handphone. Intinya semua sudah serba elektronik,” jelasnya.
Jumeah juga mengungkapkan bahwa sistem antrian dan penerimaan tamu di Disdukcapil Kutim kini semakin tertib. Inovasi pelayanan terus dilakukan, termasuk penggunaan buku tamu digital untuk memudahkan pencatatan dan monitoring pengunjung.
“Coba lihat sekarang, suasana di Disdukcapil sudah seperti pasar yang tertib. Ada nomor antrian yang jelas. Bahkan kemarin saya berikan reward kepada staf yang punya ide membuat buku tamu online. Jadi tamu tidak perlu menulis manual, cukup daftar lewat HP di pintu masuk,” pungkasnya.
Upaya modernisasi ini diharapkan dapat membuat layanan semakin cepat, mudah, dan nyaman, sekaligus mengurangi antrean serta mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. (ADV)

















