![]()
Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen dalam memberikan perlindungan bagi tenaga pendidik, guru dengan melalui penerapan prinsip restorative justice yang saat ini sudah mulai di jalankan. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur, Irma Yuwinda menyampaikan langsung mengenai penerapan restorative justice untu guru yang seringkali terlibat permasalahan dengan orang tua siswa.
Irma menjelaskan bahwa jika seorang guru menghadapi tuduhan atau masalah di luar proses belajar mengajar, pemerintah akan melakukan asesmen mendalam sebelum mengambil keputusan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan hak dan perlindungan guru tetap terjaga.
“Misalnya, kasus beberapa waktu lalu seorang guru sempat diberhentikan, namun setelah dilakukan analisis lebih mendalam, keputusan itu dicabut. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap tenaga pendidik dari tindakan yang tidak adil,” kata Irma.
Selain itu, penerapan restorative justice juga disertai dengan pendampingan hukum bagi guru atau tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan hukum. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan memastikan proses hukum berjalan adil.
Irma menambahkan, Bupati Kutai Timur juga menekankan pentingnya inovasi dalam proses belajar mengajar. Guru diharapkan mampu menghadirkan pembelajaran yang bermakna,innovative, kreatif, dan tidak diskriminatif terhadap murid di kelas.
“Kami menekankan guru untuk lebih inovatif, bermakna dalam mengajar, dan bersikap adil terhadap seluruh murid,” ujar Irma.
Langkah ini bagian dari strategi Pemkab Kutai Timur untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman,dan nyaman bagi para guru dan siswa, sekaligus menjaga kualitas pendidikan tanpa diskriminasi terhadap guru maupun tenaga kependidikan.

















