![]()
Kutai Timur – Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur, Muhammad Basuni, menjelaskan mekanisme pengupahan bagi tim pendamping desa yang mendukung pelaksanaan program dana RT di wilayah kabupaten.
“iya ini tim pendamping, yang mencakup tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Sistem pengupahannya diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Basuni.
Basuni menambahkan, apabila pendamping desa atau kecamatan menjalankan tugas yang melekat sebagai tupoksi, maka mereka tidak memperoleh honor tambahan. “Pendampingan desa bersumber dari APBDes dan anggaran kabupaten. Namun, jika tugas ini menjadi tupoksi, honor tambahan tidak diberikan, sama seperti tim di kantor ini yang tugasnya melekat,” katanya
Meski demikian, pendamping tetap bisa menerima dukungan dana operasional ketika melakukan kegiatan lapangan. “biasanya kalau mereka turun ke desa, kadang ada dana operasional yang diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas,” jelas Basuni.
Basuni menekankan pentingnya pendampingan yang profesional dan terstruktur, mengingat jumlah desa di Kutai Timur mencapai 182. “Jika pendampingan tidak dikelola dengan baik, efektivitas kerja bisa menurun,” ujar Basuni
Program ini bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan dana RT di masing-masing desa, memastikan pelaksanaan tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat. Pendamping berperan sebagai katalisator dalam setiap tahap, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, agar seluruh mekanisme APBDes berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung upaya menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga.

















