BPKAD Kutim Gelar Bimtek Untuk Aparatur Pengelola Keuangan Desa

- Redaksi

Selasa, 7 November 2023 - 18:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Kutai Timur – Pemerintah Daerah Kutai Timur melalui  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan kegiatan Bimtek tentang Perpajakan yang dibuka pada Senin  (6/11/2023) di Ruang Pelangi Hotel Royal Victoria Sangatta.

Bimtek ini dilaksanakan sebagai upaya pemerintah dalam membuktikan keseriusan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menggoalkan target Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2023 ini.

Aji Salehudin selaku Sekretaris BPKAD Kutim  didampingi Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Nurul Hidayah menerangkan bimte dilaksanakan agar Aparat maupun Kaur Keuangan Desa  memahami perihal perpajakan yang berkaitan dengan penggunaan keuangan desa.

Baca Juga :   Pemcam Kongbeng dan Dishub Kutim Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara

“BPKAD Kutim bekerja sama dengan KPP Pratama Bontang berusaha meningkatkan kompetensi teknis dari aparatur desa. Alhamdulillah antusiasme peserta pada gelombang pertama ini begitu tinggi. Hal ini patut kita apresiasi, demi kemajuan perihal pengelolaan keuangan desa di  Kutim,” pungkasnya.

Banyak materi yang di dapatkan para peserta bimtek, yang harapannya bisa bermanfaat untuk mereka kedepannya dan tentu saja untuk di aplikasikan sesuai dengan lingkup masing-masing peserta.

Baca Juga :   Genpro dan Pemkab Kutim Gelar Kurasi Produk UMKM

Banyak pertanyaan yang di ajukan peserta bimtek, dan dijawab oleh pemateri dengan baik, seperti salah satu peserta yang mengajukan pertanyaan terkait  honor perorangan bukan pegawai di lembaga yang terdapat di desanya, tenyata selama ini dikenakan potongan pajak penghasilan. Namun tidak dikenakan selama beberapa tahun terakhir.

Hal itu lantas dijawab oleh, Riza Teguh Kurniawan pemateri yang merupakan Account Representative (AR) dari KPP Pratama Bontang untuk pendampingan ke aparat desa .

“Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16 Tahun 2016 (PER-16/2016), penerima penghasilan bukan pegawai dikenakan PPh Pasal 21. Ia adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas, yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun dari pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan,”ujarnya.

Baca Juga :   Kerjasama Desa di Kutai Timur Didorong untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat

Bimtek ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar. Dan peserta terutama bagian aparatur desa dapat membawa pulang oleh-oleh ilmu yang sudah di dapatkan. (adm1)

Berita Terkait

DPMDes Kutai Timur Dorong Kerjasama Desa–Pihak Ketiga untuk Optimalkan Potensi Lokal
Pendidikan Jadi Salah Satu Fokus Kerjasama Desa Kutai Timur
Sosialisasi Kerjasama Desa Jadi Fokus DPMDes Kutai Timur
Efektivitas Program Kerjasama Desa DPMDes Kutai Timur Tetap Digenjot Meski Anggaran Terbatas
Kerjasama Desa di Kutai Timur Didorong untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Contoh Kerjasama Desa: Listrik Desa Lomtesak Disuplai ke Lombentuk
Dukungan Internet dan Seragam Gratis untuk Siswa di Kutai Timur
Zainal Abidin, Hambatan Administrasi Jadi Tantangan DPMDes Kutai Timur dalam Kerjasama Desa

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru