![]()
Kutai Timur – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kutai Timur (Kutim), Roma, menekankan pentingnya perusahaan memiliki Peraturan Perusahaan (PP) dan meningkatkan statusnya menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dalam pernyataannya, Roma menjelaskan bahwa pemahaman tentang hak dan kewajiban baik bagi karyawan maupun perusahaan harus diatur dengan jelas untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan sinergis.
“Nah dalam ini selalu saya sampaikan. Harusnya perusahaan itu harus memiliki PP setelah PKB, perjanjian kerja sama. Nah kalau ini sudah dimiliki, itulah peran kita sebagai Disnaker: apa sih yang menjadi hak-hak daripada karyawan dan juga kewajiban perusahaan, serta kewajiban daripada karyawan. Jadi di situ kita berbicara tentang itu, siapa yang kerja sama yang baik? Sinergiitas lah untuk menjaga hal-hal yang kita tidak inginkan,” ungkap Roma.
Ia menekankan bahwa sinergi antara buruh, serikat pekerja, manajemen perusahaan, dan Disnaker sangat penting. Dengan bekerja sama, berbagai permasalahan tenaga kerja dapat dicegah dan diatasi dengan lebih efektif.
“Jadi antara buruh dengan serikat dan pihak manajemen perusahaan itu harus dengan Disnaker harus bersinergi, intinya itu,” tegas Roma.
Roma mengungkapkan bahwa sebagian besar perusahaan di Kutai Timur sudah memiliki PP sebagai bentuk perjanjian minimal. Namun, ia mendorong agar perusahaan meningkatkan PP tersebut menjadi PKB, yang dianggap lebih detail dan mengikat.
“Setahu saya sudah semua perusahaan ada PP, perjanjian perusahaan minimal itu ada. Tapi ada perusahaan yang hanya memakai PP, tapi kita anjurkan nantinya dari PP kita tingkatkan menjadi PKB, perjanjian kerja bersama yang lebih detail di sana. Kalau perusahaan itu sudah memiliki PKB, semua akan tertulis dan tertera sesuai dengan Undang-Undang Cipta Karya Tenaga Kerja,” jelas Roma.
Ia menyebutkan bahwa ada beberapa perusahaan yang telah menerapkan PKB, namun masih ada yang belum. Oleh karena itu, Disnakertrans Kutim terus mendorong perusahaan untuk mengambil langkah ini demi menjaga kepastian hukum dan kesejahteraan karyawan. (Adv)

















