KUTAI TIMUR– Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) , Rizali Hadi, menyampaikan potensi pendapatan dari sektor Minerba pada APBD 2024 mencapai Rp502,68 miliar.
Rizali menyebut, peningkatan pendapatan yang signifikan dari sektor pertambangan ini karena dampak berlakunya Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengalihkan penerimaan dari izin-izin pertambangan, terutama Izin Usaha Pertambangan (IUP), langsung ke kabupaten.
“Jumlah ini termasuk dalam kategori lain-lain pendapatan daerah. Data ini diperoleh dari Otoritas Pemerintah Provinsi,” Kata Rizali Hadi kepada sejumlah awak media baru-baru ini.
Namun, meskipun pendapatan meningkat, pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam pengelolaannya.
Ia menyebut, dibutuhkan regulasi yang kuat untuk mengelola pendapatan ini.
“Kita membutuhkan regulasi yang kuat untuk mengalokasikan pendapatan ini secara efektif dan sesuai aturan,” jelas Rizali Hadi.
Lebih lanjut, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, Pemkab Kutim siap menerapkan regulasi tambahan.
“Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan anggaran, kami akan segera berkoordinasi dengan DPRD,” tegasnya.
Rizali Hadi menegaskan bahwa setiap keputusan dalam APBD merupakan hasil pembahasan bersama DPRD. “Kita bekerja sesuai pedoman yang sudah ditetapkan,” tandasnya.
Peningkatan pendapatan dari sektor tersebut, kata Rizali, diharap bisa memperkuat kemampuan anggaran daerah dalam membangun infrastruktur dan meningkatkan pelayanan publik.
“Pemanfaatan dana ini akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” tukas dia. (Adv/res)