Sangatta – Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmy, mengutarakan wacana untuk lokasi baru Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah kota Sangatta di sekitar Jalan Kabo-Rantau Pulung. Wacana ini muncul sebagai respons terhadap keluhan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, yang menyatakan bahwa TPA yang berlokasi di Batota kini sudah tidak layak.
Namun, rencana tersebut masih menghadapi kendala. Jimmy menjelaskan bahwa Jalan Kabo-Rantau Pulung masih berada dalam kawasan konsesi PT Kaltim Prima Coal (KPC), sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut untuk merealisasikan lokasi baru TPA tersebut.
“Kami sedang mempertimbangkan lokasi baru untuk TPA di sekitar Jalan Kabo-Rantau Pulung, tetapi saat ini masih terkendala karena kawasan tersebut berada dalam konsesi PT Kaltim Prima Coal,” ujar Jimmy.
DPRD Kutim dan DLH akan terus berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini. Jimmy menambahkan bahwa pemilihan lokasi baru TPA sangat penting untuk memastikan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan bagi kota Sangatta.
“Dengan adanya lokasi TPA yang baru, diharapkan permasalahan pengelolaan sampah di Sangatta dapat teratasi dengan lebih baik, namun kami perlu memastikan segala aspek legal dan lingkungan terpenuhi,” tambah Jimmy.
Pemerintah dan pihak terkait akan terus berkoordinasi untuk mencari jalan keluar terbaik demi kepentingan bersama dan keberlanjutan lingkungan.