Sangatta – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Arfan, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang tidak berjalan di wilayah tersebut. Menurutnya, Perda dibuat setelah proses yang panjang dan melibatkan penganggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Perda merupakan produk hukum yang dibuat setelah proses yang panjang dan memakan biaya, dengan harapan untuk diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Arfan.
Arfan menegaskan bahwa solusi yang lebih baik adalah dengan memastikan bahwa semua pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah, patuh terhadap Perda yang ada dan menjalankannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Jika terdapat Perda yang dianggap ‘mati suri’, langkah yang tepat adalah melakukan sosialisasi kembali agar masyarakat dan pihak terkait memahami dan kembali melaksanakannya dengan baik,” tambahnya.
Arfan juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap implementasi Perda yang tidak berjalan dengan optimal, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat yang menyebabkan hal tersebut terjadi.
“Kami akan terus mendorong untuk memperbaiki dan meningkatkan efektivitas implementasi Perda demi menciptakan tatanan hukum yang lebih baik di Kutai Timur,” pungkasnya