Arfan, Menolak Usulan Pencabutan Perda yang Tidak Berjalan

- Redaksi

Kamis, 9 Mei 2024 - 22:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Arfan, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang tidak berjalan di wilayah tersebut. Menurutnya, Perda dibuat setelah proses yang panjang dan melibatkan penganggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Perda merupakan produk hukum yang dibuat setelah proses yang panjang dan memakan biaya, dengan harapan untuk diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Arfan.

Baca Juga :   Kurangnya Kuota di SMA Negeri: Leni Angriani Dorong Pemerintah Berikan Beasiswa untuk Pendidikan Swasta

Arfan menegaskan bahwa solusi yang lebih baik adalah dengan memastikan bahwa semua pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah, patuh terhadap Perda yang ada dan menjalankannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Jika terdapat Perda yang dianggap ‘mati suri’, langkah yang tepat adalah melakukan sosialisasi kembali agar masyarakat dan pihak terkait memahami dan kembali melaksanakannya dengan baik,” tambahnya.

Baca Juga :   Masyarakat Dapil 5 Kutim Antusias Kembangkan Sektor Perkebunan, Legislator Shabaruddin Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih

Arfan juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap implementasi Perda yang tidak berjalan dengan optimal, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat yang menyebabkan hal tersebut terjadi.

“Kami akan terus mendorong untuk memperbaiki dan meningkatkan efektivitas implementasi Perda demi menciptakan tatanan hukum yang lebih baik di Kutai Timur,” pungkasnya

Berita Terkait

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Joni Abdi Setia: Pekerjaan PU Skala Besar, Isu Penumpukan Proyek Tidak Benar
Disdukcapil Kutim Terapkan Reward Punishment untuk Tingkatkan Disiplin dan Layani Difabel Lewat Loket Khusus
Disdukcapil Kutim Kawal Verifikasi Isbat Nikah di Teluk Pandan
Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:57 WITA

DPMDes Kutai Timur Dorong Kerjasama Desa–Pihak Ketiga untuk Optimalkan Potensi Lokal

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:54 WITA

Sosialisasi Kerjasama Desa Jadi Fokus DPMDes Kutai Timur

Senin, 1 Desember 2025 - 20:53 WITA

Efektivitas Program Kerjasama Desa DPMDes Kutai Timur Tetap Digenjot Meski Anggaran Terbatas

Senin, 1 Desember 2025 - 20:47 WITA

Kerjasama Desa di Kutai Timur Didorong untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat

Minggu, 30 November 2025 - 20:44 WITA

Contoh Kerjasama Desa: Listrik Desa Lomtesak Disuplai ke Lombentuk

Sabtu, 29 November 2025 - 22:48 WITA

Dukungan Internet dan Seragam Gratis untuk Siswa di Kutai Timur

Sabtu, 29 November 2025 - 20:38 WITA

Zainal Abidin, Hambatan Administrasi Jadi Tantangan DPMDes Kutai Timur dalam Kerjasama Desa

Sabtu, 29 November 2025 - 20:33 WITA

DPMDes Kutai Timur Rencanakan Sosialisasi Tata Cara Kerjasama Desa

Berita Terbaru

Advertorial

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Des 2025 - 10:17 WITA