Kutai Timur – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Darsafani menyampaikan total ada 3.000 penerima bantuan tunai untuk pelaku usaha mikro.
Hal ini dilakukan dalam upaya melakukan penanganan dan pengendalian dampak inflasi daerah.
Ribuan pelaku usaha mikro tersebut mendapatkan total bantuan tunai senilai Rp 1,5 juta per orang, yang diberikan secara bertahap selama tiga bulan.
Bantuan tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap menjadi Rp 500 ribu per bulannya.
“Untuk nominal penerima bantuan modal usaha berhak mendapatkan Rp 500 ribu per bulan, selama tiga bulan jadi total Rp 1,5 juta. Periode bantuan ini hanya diserahkan sekali setahun di 2022 ini,” ucapnya, Selasa (29/11/2022).
Program bantuan tunai tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi tahun Anggaran 2022.
Untuk pengendalian dampak inflasi daerah tersebut Dinas Koperasi dan UMKM Kutim mendapatkan anggaran sebesar Rp6 miliar.
“3.000 data pelaku usaha mikro tersebut didapat dari nomerator Dinas Koperasi Kutim, yang turun langsung ke lapangan selama tiga bulan dan ada juga yang mendaftar langsung ke dinas koperasi,” imbuhnya.
Darsafani menuturkan bahwa 3000 target penerima bantuan itu akan mulai tersalurkan pada akhir bulan ini melalui kerja sama dengan Bank BPD.(Adv)