Sangatta – Peran rumah sakit disuatu wilayah sangatlah penting. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Dimana rumah sakit di harapakan dapat menampung atau menerima Pasien atau setiap orang yang ingin melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.
Untuk itu dengan melihat fungsi dari rumah sakit Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berupaya untuk menyediakan Layanan rumah sakit yang diharapkan bisa segera memberi pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kecamatan.
Namun Saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim belum bisa memastikan pengoperasian Rumah Sakit Tipe D Muara Bengkal akibat terhalang oleh regulasi.
Sementara saat di temui, Kepala Dinas Kesesehatan Kutai Timur Bahrani mengatakan regulasi tersebut adalah terkait teknis merekrutmen karyawan atau tenaga medis, yang mana aturannya hanya dilakukan atau diwajibkan oleh Direktur RS.
“Sebetulnya kemarin wacananya, pengoperasian RS Muara Bengkal bersamaan dengan HUT Kutim, tapi ada aturan terkait rekrutmen tenaga medis hanya bisa dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit, tapi belum ada nih direkturnya,” kata Bahrani.
” Kita juga telah mengusulkan nama atau kandidat Direktur RS Tipe D Muara Bengkal”ujar Bahrani. Namun Saat ini masih berproses menunggu persetujuan lewat surat keputusan (SK) dan pelantikan oleh Kepala Daerah Kutim, sebab diakui Bahrani pihaknya yakni dinas terkait tidak bisa melakukan pengangkatan maupun penunjukan untuk menempati jabatan tersebut.
“Makanya kami masih menunggu Bupati, sudah ada satu kandidat direktur yang kita usulkan dari kalangan dokter yang sudah bekerja di Rumah Sakit Daerah,” jelasnya.
Dan satu lagi yang sempat dijelaskan oleh Bahrani terkait bagaimana nasib calon tenaga medis yang telah terdaftar di Dinkes Kutim lewat rekrutmen di beberapa bulan lalu, Bahrani mengatakan pihaknya akan merekomendasikan nama-nama tersebut ke Direktur RS Muara Bengkal yang di tunjuk Bupati Kutim. Hal ini karena daerah telah dibatasi perekrutan tenaga honorer atau Tenaga Kontrak Kerja Daerah (TK2D).
“Kita tidak bisa merekrut lagi, semua nanti direkturnya yang mengatur. termasuk kemarin pemindahan atau penarikan Nakes PNS atau PPPK ke RS Tipe D Muara Bengkal kemungkinan tidak kita lakukan karena akan terjadi pengurangan tenaga medis di puskesmas-puskesmas terkait,”ujar Bahrani.
Rumah Sakit yang ada saat ini di akui sebisanya agar cepat mendapatkan direktur. Agar dapat segera beroperasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai peran dan fungsi dari rumah sakit itu sendiri. (adm)