Kutai Timur – Kepala Satpol PP Kabupaten Kutai Timur, Didi Herdiansyah saat ditemui mengatakan, selama ini telah menertibkan beberapa tempat hiburan malam (THM), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Pedangang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar.
Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, Satpol PP Kabupaten Kutai Timur tidak bisa berjalan sendiri, artinya harus berkolaborasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tekait dengan pelaksanaan penertiban, kami tidak bisa bergerak sendiri. Tetapi juga berkolaborasi dengan sejumlah OPD terkait. Penertiban yang sering kita lakukan adalah THM, SPBU, PKL dan bangunan liar,” ucap dia.
Menurut Didi, untuk penertiban bangunan liar pihaknya bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) ia bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, kemudian penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pariwisata, selanjutnya untuk penertiban SPBU ia berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Dalam pelaksanaannya, selama hanya dilakukan dalam kurun waktu satu bulan sekali. Karena, Satpol PP Kabupaten Kutai Timur terkendala dengan anggaran yang dimiliki. Namun, ketika melakukan penertiban pihaknya juga melakukan sesuai dengan ketentuan. Bagi masyarakat yang melanggar juga mendapat sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kami bekerjasama dengan beberapa OPD ya untuk melakukan tugas penertiban. Memang sudah kami lakukan dengan baik dan benar, tapi selama ini belum maksimal karena terkendala dengan anggaran yang ada,” tutupnya.(Adv)