Shemmy Permata Sari Dorong Revisi Pergub Kaltim No. 49 Tahun 2020

- Redaksi

Rabu, 20 November 2024 - 23:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Shemmy Permata Sari, mendorong adanya revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.

Menurutnya, aturan ini membatasi peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, terutama terkait pembangunan infrastruktur di daerah pemilihannya (Dapil), Kota Bontang.

“Infrastruktur masih menjadi persoalan mendesak di Bontang. Namun, wewenang kami di tingkat provinsi terbatas karena adanya Pergub ini,” ujar Shemmy saat ditemui usai reses baru-baru ini.

Baca Juga :   Sapto Setyo Pramono Dorong Penanganan Banjir di Sempaja Timur

Shemmy menjelaskan Pergub No. 49 Tahun 2020 menetapkan batas minimal Rp2,5 miliar untuk pelaksanaan proyek bantuan keuangan.

Hal ini menyulitkan pengawalan aspirasi masyarakat terkait infrastruktur kecil namun mendesak, seperti perbaikan jalan lingkungan atau saluran drainase.

“Saat reses, ada sekitar 15 titik aspirasi yang disampaikan warga, tetapi kami terkendala aturan ini. Proyek di bawah Rp2,5 miliar tidak bisa kami bantu secara langsung,” jelasnya.

Baca Juga :   Legislator Uci Harapkan Raperda PUG Bisa Tingkatkan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Sebagai solusi sementara, Shemmy berencana menjalin koordinasi dengan DPRD Kota Bontang dan pemerintah kota untuk memastikan aspirasi masyarakat tetap dapat terealisasi melalui anggaran daerah.

“Kita akan mengoordinasikan aspirasi ini dengan teman-teman di DPRD Kota Bontang agar bisa diakomodasi melalui anggaran kota. Ini langkah terbaik yang bisa kita lakukan saat ini,” katanya.

Shemmy berharap Pemerintah Provinsi Kaltim dapat mengevaluasi dan merevisi Pergub tersebut agar memberikan fleksibilitas lebih besar bagi anggota DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat.

Baca Juga :   Pemuda Samarinda Seberang Diberdayakan Lewat Soswasbang: Pancasila sebagai Pedoman Hidup

“Peraturan ini perlu diubah agar pembangunan infrastruktur yang nilainya di bawah Rp2,5 miliar tetap bisa dikerjakan, karena kebutuhan masyarakat tidak selalu dalam skala besar,” tandasnya.

Dengan revisi Pergub, Shemmy yakin penyerapan aspirasi masyarakat akan lebih efektif, khususnya untuk daerah yang membutuhkan perhatian infrastruktur dasar.

Dia pun menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hal ini di tingkat provinsi. (adv)

Berita Terkait

Ambulans Rp9 Miliar Jadi Sorotan, Pemkab Kutim Tegaskan Isu di Media Sosial Tidak Sesuai Fakta
Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim
Ronny: Kominfo Kutim Pastikan Dukungan Penuh untuk Kebutuhan Internet Sekolah
Disdukcapil Kutim Tegaskan Pelayanan Administrasi Bebas Gratifikasi dan Tulus Membantu Masyarakat
Sangatta Fiesta Gelar Konferensi Pers Kutim Culinary Fest 2025, Hadirkan Dewa 19 dan Ratusan UMKM
Disdukcapil Kutim Tegaskan Pentingnya Isbat Nikah untuk Tertib Adminduk di Teluk Pandan
Disdukcapil Kutim Tegaskan Isbat dan Administrasi Kependudukan Berdasar Domisili, Bukan semata KTP
Dewa 19 Meriahkan Kutim Culinary Fest 2025 di Sangatta

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:38 WITA

Ambulans Rp9 Miliar Jadi Sorotan, Pemkab Kutim Tegaskan Isu di Media Sosial Tidak Sesuai Fakta

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:17 WITA

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Berita Terbaru

Advertorial

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Des 2025 - 10:17 WITA