Sangatta – Agusriansyah Ridwan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Timur, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 ini terdapat sebanyak 19 rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan oleh pemerintah daerah dan 9 inisiatif dari DPRD.
Ridwan menyampaikan bahwa selama kepemimpinannya sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kutim, semua rancangan Perda yang diajukan berada dalam progres yang baik, baik dari segi persentase maupun realisasi Perda itu sendiri.
“Dari total 28 rancangan Perda yang kita tangani tahun ini, saya bangga dapat mengatakan bahwa semuanya berada dalam jalur progres yang positif. Persentase penyelesaian dan realisasi Perda-perda tersebut mencerminkan komitmen keras DPRD Kutim untuk menyusun regulasi yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Ridwan.
Ridwan juga menegaskan bahwa Bapemperda DPRD Kutim terus berupaya untuk melakukan koordinasi yang efektif dengan pemerintah daerah serta melibatkan berbagai stakeholder dalam proses pembentukan Perda.
Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan hukum dan administratif, tetapi juga memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Timur.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas proses pembentukan Perda dan memastikan implementasi yang efektif, sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerah,” tambahnya.