Sangatta – Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), sebanyak 37 Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati yang mengangkat mereka ke dalam jabatan baru.
Upacara penyerahan SK ini diselenggarakan bersamaan dengan acara Pengambilan Sumpah/Janji PNS yang dipindahkan ke Jabatan Fungsional (Jafung) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim. Acara ini dilangsungkan pada Senin (15/5/2023) di ruang Meranti Kantor Sekretariat Kabupaten Kutim.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, memimpin acara tersebut dan mengungkapkan pentingnya Jabatan Fungsional sebagai salah satu dari tiga kelompok jabatan yang diatur oleh undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Jabatan ini menekankan pada keterampilan dan keahlian yang relevan dalam menjalankan tugas jabatan. Ardiansyah menekankan bahwa Jabatan Fungsional menawarkan fleksibilitas dalam pola karir, sehingga banyak pejabat administrasi yang tertarik untuk berpindah jabatan. Hal ini juga bertujuan untuk mengatasi pandangan negatif terhadap jabatan administratif.
Ardiansyah menjelaskan bahwa Peraturan Menteri PAN-RB nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional telah diterbitkan, dan ia berharap para pejabat fungsional akan merasa lebih termotivasi dalam bekerja serta lebih berfokus untuk mencapai target kinerja di organisasi perangkat daerah masing-masing.
Bupati juga menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai hal, termasuk tunjangan, sebagai bentuk penghargaan kepada para pegawai yang menempati jabatan fungsional. Ardiansyah mengharapkan agar para pegawai yang baru saja mengucapkan sumpah akan menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dalam melayani masyarakat.
Ardiansyah menambahkan permohonan agar para pegawai tetap menjaga martabat diri dan martabat Pemerintah Kabupaten Kutim, serta menghindari sikap dan perbuatan yang merugikan dan merusak reputasi baik individu maupun pemerintahan daerah. (Adv)