Sangatta – Disdukcapil Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk mensosialisasikan Standar Pelayanan (SP) Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Pencatatan Sipil. Acara ini dihadiri oleh 30 perwakilan dari berbagai Perangkat Daerah (PD) di D’lounge Room, Hotel Royal Victoria, Kecamatan Sangatta Utara pada Selasa (13/6/2023).
Dalam sambutannya, Poniso menyampaikan bahwa acara ini diadakan untuk memastikan semua pihak terkait memahami pentingnya meningkatkan kualitas pelayanan di bidang administrasi kependudukan. Standar pelayanan administrasi merupakan pedoman bagi penyelenggara dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun dan menerapkan standar pelayanan sebagai patokan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kegiatan ini diselenggarakan agar pihak terkait dapat memahami serta melakukan peningkatan kualitas pelayanan di bidang administrasi kependudukan,” ucap Poniso dalam kesempatanya menyampaikan sambutan.
Poniso berharap semua peserta FGD ini dapat memberikan masukan, saran, dan usulan agar standar pelayanan Adminduk dan pencatatan sipil di Kutim dapat disusun dengan baik dan kualitas pelayanan meningkat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat dari pelayanan administrasi yang lebih baik dan efisien.
“Semoga seluruh pihak yang mengikuti kegiatan ini bisa memberikan masukan dan saran serta usulan agar standar pelayanan Adminduk dan pencatatan sipil di Kutim bisa tersusun dengan baik dan kualitas pelayanan meningkat,” pungkasnya.
Melalui FGD ini, Disdukcapil Kutim menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik. Dengan adanya diskusi dan kolaborasi antar perangkat daerah, diharapkan standar pelayanan Adminduk dan pencatatan sipil dapat terus disempurnakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang. (Adv)