Kutai Timur – Sengketa mengenai status wilayah Sungai Manubar antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau hingga kini masih dalam tahap penyelesaian di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dan undangan resmi dari Kemendagri untuk melanjutkan proses penyelesaian masalah ini. Trisno menambahkan bahwa pemerintah Kutim tetap berkomitmen untuk mengikuti prosedur yang berlaku dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Trisno mengungkapkan bahwa perselisihan ini timbul karena pihak Berau belum memiliki kajian yang bisa membandingkan klaim Kutim terkait status Sungai Manubar. “Saat kita bicara bahwa Sungai Manubar adalah milik Kutim, mereka (pihak Berau) tidak memiliki kajian pembanding,” ujarnya. Hal ini menambah kompleksitas dalam penyelesaian masalah batas wilayah antara kedua daerah tersebut.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kutim menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri untuk memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Makanya pemerintah Kutim menyerahkan sesuai dengan mekanisme proses ini ke Kemendagri untuk keputusan lebih lanjut,” kata Trisno.
Sengketa wilayah ini juga menyangkut potensi ekonomi daerah, khususnya terkait dengan pengelolaan sumber daya alam yang ada di sekitar Sungai Manubar. Trisno berharap, dengan keputusan yang bijak dan adil dari Kemendagri, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang menguntungkan kedua belah pihak, serta memastikan keberlanjutan pembangunan di wilayah Kutim dan Berau. Pemerintah Kutim tetap optimis bahwa langkah hukum yang diambil akan memberikan hasil yang positif dan memadai untuk keduanya. (Adv)