Pemkab Kutim Menunggu Keputusan Kemendagri Terkait Sengketa Wilayah Sungai Manubar

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 18:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Kutai Timur – Sengketa mengenai status wilayah Sungai Manubar antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau hingga kini masih dalam tahap penyelesaian di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dan undangan resmi dari Kemendagri untuk melanjutkan proses penyelesaian masalah ini. Trisno menambahkan bahwa pemerintah Kutim tetap berkomitmen untuk mengikuti prosedur yang berlaku dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga :   Pemkab Kutim Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD TA 2022 dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD

Trisno mengungkapkan bahwa perselisihan ini timbul karena pihak Berau belum memiliki kajian yang bisa membandingkan klaim Kutim terkait status Sungai Manubar. “Saat kita bicara bahwa Sungai Manubar adalah milik Kutim, mereka (pihak Berau) tidak memiliki kajian pembanding,” ujarnya. Hal ini menambah kompleksitas dalam penyelesaian masalah batas wilayah antara kedua daerah tersebut.

Baca Juga :   KPAD Kutai Timur Mengadakan Training of Trainers (ToT) dalam Upaya Pencegahan HIV/AIDS

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kutim menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri untuk memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Makanya pemerintah Kutim menyerahkan sesuai dengan mekanisme proses ini ke Kemendagri untuk keputusan lebih lanjut,” kata Trisno.

Sengketa wilayah ini juga menyangkut potensi ekonomi daerah, khususnya terkait dengan pengelolaan sumber daya alam yang ada di sekitar Sungai Manubar. Trisno berharap, dengan keputusan yang bijak dan adil dari Kemendagri, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang menguntungkan kedua belah pihak, serta memastikan keberlanjutan pembangunan di wilayah Kutim dan Berau. Pemerintah Kutim tetap optimis bahwa langkah hukum yang diambil akan memberikan hasil yang positif dan memadai untuk keduanya. (Adv)

Berita Terkait

Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”
Sayid Anjas Salurkan Tabung Gas 3 Kg dengan Harga Murah untuk Warga Sangatta Utara
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja
Kutim Gelar Kampanye Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN
Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan
Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara
Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN

Berita Terbaru

Event

Dewa 19 Meriahkan Kutim Culinary Fest 2025 di Sangatta

Minggu, 2 Nov 2025 - 18:15 WITA

DPRD Kutim

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Selasa, 4 Feb 2025 - 14:14 WITA