Sangatta – Pemerintah Indonesia terus melakukan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia, tidak terkecuali di daerah – daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pusat sendiri telah melakukan perjalanan ke berbagai daerah untuk melakukan sosialisasi terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bisa saja terjadi diberbagai sektor di daerah.
Hj Hasna selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mengaku terus mendorong untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan DPRD Kutim.
Hasna menjelaskan bahwa upaya pencegahan Tipikor tersebut merupakan tanggung jawab bersama, baik masyarakat dan anggota legislatif yang duduk di parlemen saat ini.
“Intinya selaku anggota DPRD Kutim, kami berkomitmen untuk mendukung upaya pencegahan tipikor sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kutim ini.
Ini disampaikannya usai mengikuti sosialisasi dan koordinasi program pemberantasan korupsi yang diselenggarakan oleh KPK di Ruang Hearing DPRD Kutim.
Kegiatan tersebut berdasarkan surat KPK RI dengan nomor surat B/7735 KSP.00/70-75/10/2023 yang dilayangkan di Sekretariat DPRD Kutim beberapa pekan lalu dan diterima lansung oleh Sekwan Juliansyah.
Dalam kegiatan itu, KPK mengandeng unsur pimpinan DPRD, jajaran sekretariat, anggota DPRD Kutim dan instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim terkait di ruang rapat DPRD Kutim. (adm1)