Sangatta – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, Faizal Rachman, menyoroti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur tahun 2023, yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Dalam sesi pembahasan LKPJ di DPRD, Faizal Rachman mengungkapkan keprihatinannya terhadap kelengkapan dokumen LKPJ yang disampaikan.
Faizal Rachman menyatakan bahwa menurut pemeriksaannya, LKPJ yang disampaikan oleh Pemkab Kutim tidak lengkap. Bahkan, ia menyoroti bahwa staf ahli dari pemerintah daerah mengakui adanya dokumen yang tidak terinput dalam laporan tersebut.
“Kita mendapati beberapa kekosongan dalam LKPJ yang disampaikan oleh Pemkab Kutim untuk tahun 2023. Bahkan, staf ahli Pemkab Kutim secara terbuka mengakui bahwa beberapa dokumen tidak terinput dalam laporan tersebut,” ujar Faizal Rachman dalam pernyataannya.
Ketidakkonsistenan dalam penyampaian LKPJ tersebut menjadi perhatian serius bagi anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur. Faizal Rachman menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan kinerja pemerintah daerah kepada rakyat.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD harus lengkap dan akurat. Ini adalah bagian penting dari prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan,” tambahnya.
Faizal Rachman juga menyatakan bahwa DPRD akan melakukan langkah-langkah lanjutan untuk memastikan bahwa LKPJ yang disampaikan oleh Pemkab Kutim untuk tahun 2023 dapat diperbaiki dan disempurnakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diharapkan untuk segera mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan guna memastikan kelengkapan dan keakuratan LKPJ yang disampaikan kepada DPRD, sehingga dapat memenuhi standar akuntabilitas yang diharapkan oleh masyarakat.