Piter Palinggi Soroti Kelambatan Implementasi Beberapa Perda

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Piter Palinggi, menyoroti kelambatan implementasi beberapa Peraturan Daerah (Perda) di wilayahnya. Menurutnya, sebuah Perda yang bermartabat adalah yang berhasil diterapkan dan dijalankan oleh seluruh elemen masyarakat. Namun, Palinggi menunjukkan kekecewaannya terhadap beberapa Perda yang tidak berjalan, seperti Perda tentang pengendalian minuman keras (miras).

“Sampai saat ini, tidak ada pendapatan pajak yang diterima dari penjualan miras di Kutai Timur, yang menunjukkan bahwa Perda ini tidak berjalan dengan baik,” ungkap Palinggi dalam pernyataannya kepada media.

Baca Juga :   Leni Angriani Usulkan Sekolah Online Kembali Diterapkan untuk SLTA

Palinggi menegaskan bahwa Perda yang tidak dijalankan secara efektif tidak hanya mengurangi otoritas hukum daerah, tetapi juga merugikan masyarakat yang telah berkomitmen untuk mendukung regulasi tersebut. Dia menyoroti pentingnya evaluasi secara menyeluruh terhadap implementasi Perda-perda yang ada, dengan mempertimbangkan peran serta serta dukungan dari berbagai pihak terkait.

“Perda yang tidak berjalan dengan baik harus dievaluasi dengan serius. Jika tidak ada perbaikan yang signifikan dalam waktu yang wajar, saya mendukung untuk mencabut Perda yang tidak berjalan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :   Asty Masar Beri Pesan Pada KKLR Saat Pelantikan Untuk Jaga Kekompakan, Persaudaraan Dan Silaturahmi

Palinggi juga mengajak pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam memastikan efektivitas dan keberhasilan implementasi setiap Perda yang ada, demi kepentingan bersama dan penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Kutai Timur.

Di akhir pernyataannya, Palinggi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan penegakan hukum daerah yang berbasis pada keadilan dan kepentingan masyarakat.

Berita Terkait

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Joni Abdi Setia: Pekerjaan PU Skala Besar, Isu Penumpukan Proyek Tidak Benar
Disdukcapil Kutim Terapkan Reward Punishment untuk Tingkatkan Disiplin dan Layani Difabel Lewat Loket Khusus
Disdukcapil Kutim Kawal Verifikasi Isbat Nikah di Teluk Pandan
Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:57 WITA

DPMDes Kutai Timur Dorong Kerjasama Desa–Pihak Ketiga untuk Optimalkan Potensi Lokal

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:54 WITA

Sosialisasi Kerjasama Desa Jadi Fokus DPMDes Kutai Timur

Senin, 1 Desember 2025 - 20:53 WITA

Efektivitas Program Kerjasama Desa DPMDes Kutai Timur Tetap Digenjot Meski Anggaran Terbatas

Senin, 1 Desember 2025 - 20:47 WITA

Kerjasama Desa di Kutai Timur Didorong untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat

Minggu, 30 November 2025 - 20:44 WITA

Contoh Kerjasama Desa: Listrik Desa Lomtesak Disuplai ke Lombentuk

Sabtu, 29 November 2025 - 22:48 WITA

Dukungan Internet dan Seragam Gratis untuk Siswa di Kutai Timur

Sabtu, 29 November 2025 - 20:38 WITA

Zainal Abidin, Hambatan Administrasi Jadi Tantangan DPMDes Kutai Timur dalam Kerjasama Desa

Sabtu, 29 November 2025 - 20:33 WITA

DPMDes Kutai Timur Rencanakan Sosialisasi Tata Cara Kerjasama Desa

Berita Terbaru

Advertorial

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Des 2025 - 10:17 WITA