Sangatta – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Piter Palinggi, menyoroti kelambatan implementasi beberapa Peraturan Daerah (Perda) di wilayahnya. Menurutnya, sebuah Perda yang bermartabat adalah yang berhasil diterapkan dan dijalankan oleh seluruh elemen masyarakat. Namun, Palinggi menunjukkan kekecewaannya terhadap beberapa Perda yang tidak berjalan, seperti Perda tentang pengendalian minuman keras (miras).
“Sampai saat ini, tidak ada pendapatan pajak yang diterima dari penjualan miras di Kutai Timur, yang menunjukkan bahwa Perda ini tidak berjalan dengan baik,” ungkap Palinggi dalam pernyataannya kepada media.
Palinggi menegaskan bahwa Perda yang tidak dijalankan secara efektif tidak hanya mengurangi otoritas hukum daerah, tetapi juga merugikan masyarakat yang telah berkomitmen untuk mendukung regulasi tersebut. Dia menyoroti pentingnya evaluasi secara menyeluruh terhadap implementasi Perda-perda yang ada, dengan mempertimbangkan peran serta serta dukungan dari berbagai pihak terkait.
“Perda yang tidak berjalan dengan baik harus dievaluasi dengan serius. Jika tidak ada perbaikan yang signifikan dalam waktu yang wajar, saya mendukung untuk mencabut Perda yang tidak berjalan tersebut,” tegasnya.
Palinggi juga mengajak pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam memastikan efektivitas dan keberhasilan implementasi setiap Perda yang ada, demi kepentingan bersama dan penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Kutai Timur.
Di akhir pernyataannya, Palinggi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan penegakan hukum daerah yang berbasis pada keadilan dan kepentingan masyarakat.