Sangatta – Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kutai Timur, melalui juru bicaranya Abdi Firdaus, meminta Bupati Kutai Timur untuk memberikan penjelasan terkait sumber dari penambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagai bahan evaluasi ke depannya.
Firdaus menyampaikan bahwa Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp 352,46 miliar, atau 44,76% dari target anggaran PAD sebesar Rp 787,53 miliar. Dalam nota penjelasan, disebutkan bahwa hal ini terjadi karena adanya koreksi dan reklasifikasi yang dilakukan oleh BPK RI perwakilan Kalimantan Timur dari realisasi PAD ke lain-lain pendapatan daerah yang sah, termasuk pendapatan hibah sebesar Rp 548,21 miliar.
Rincian provid sharing tersebut adalah:
Profit sharing dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp 547,79 miliar
Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari PT Tanito Harun sebesar Rp 426,29 juta
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 568,85 miliar.
Firdaus menambahkan bahwa berdasarkan koreksi dan reklasifikasi tersebut, terjadi lonjakan angka sebesar 2.315,73% dari anggaran lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 24,56 miliar.
Firdaus menambahkan bahwa berdasarkan koreksi dan reklasifikasi tersebut, terjadi lonjakan angka sebesar 2.315,73% dari anggaran lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 24,56 miliar. Setelah membandingkan angka hasil koreksi dan reklasifikasi PAD yang dialihkan ke lain-lain pendapatan daerah yang sah, terdapat selisih angka sebesar Rp 20,63 miliar. Ini menunjukkan ada penambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 20,63 miliar di luar hasil koreksi dan reklasifikasi.
“Kami meminta saudara Bupati untuk menjelaskan secara rinci mengenai sumber dari penambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah tersebut.