Yan: Tidak Perlu Perda Baru Soal Perindustrial, UU yang Ada Sudah Komprehensif

- Redaksi

Rabu, 3 Juli 2024 - 17:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yan, menegaskan bahwa tidak ada kebutuhan mendesak bagi Kabupaten Kutai Timur untuk mengeluarkan peraturan daerah (Perda) baru yang mengatur hubungan perindustrian. Menurut Yan, undang-undang yang berlaku saat ini sudah cukup komprehensif dalam mengatur aspek-aspek yang terkait dengan hubungan antara perusahaan dan pekerja.

“Undang-undang yang ada sudah mencakup segala hal yang dibutuhkan untuk mengatur hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja. Mengeluarkan Perda baru hanya akan menambah beban administrasi dan tidak memberikan manfaat yang signifikan,” kata Yan dalam sebuah wawancara. Ia menjelaskan bahwa regulasi nasional yang ada sudah dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hak-hak pekerja, kewajiban perusahaan, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Yan menekankan bahwa fokus seharusnya diarahkan pada implementasi dan pengawasan terhadap undang-undang yang sudah ada. “Daripada membuat Perda baru, lebih baik kita memastikan bahwa undang-undang yang ada dijalankan dengan baik dan diawasi secara ketat. Dengan begitu, hak-hak pekerja tetap terlindungi dan hubungan antara perusahaan dan pekerja tetap harmonis,” ujarnya.

Baca Juga :   Mulyana, Minta Pemkab Kutim Jabarkan Detail Penggunaan APBD 2023

Lebih lanjut, Yan mengungkapkan bahwa seringkali ada kesalahpahaman mengenai kebutuhan akan regulasi lokal tambahan. “Banyak yang beranggapan bahwa regulasi lokal bisa lebih efektif, namun kita harus ingat bahwa undang-undang nasional sudah melalui proses kajian yang mendalam dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” jelasnya. Menurutnya, regulasi lokal yang berlebihan justru dapat menciptakan kebingungan dan tumpang tindih dengan undang-undang nasional.

Dalam konteks ini, Yan mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah, perusahaan, dan pekerja, untuk berkolaborasi dalam memastikan pelaksanaan undang-undang yang ada. “Kerjasama antara semua pihak sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan adil. Dengan demikian, kita bisa mencapai keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan hak-hak pekerja,” katanya.

Baca Juga :   Arfan Hadiri Pelantikan KKLR Kutai Timur Dan Harapkan Kedepannya Bisa Berkontribusi Terhadap Pembangunan Di Kutim

Yan juga menyoroti pentingnya pendidikan dan sosialisasi mengenai undang-undang yang berlaku. Menurutnya, pemahaman yang baik tentang regulasi yang ada akan membantu mengurangi konflik dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan. “Pemerintah daerah perlu aktif dalam melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada perusahaan dan pekerja mengenai hak dan kewajiban mereka sesuai dengan undang-undang,” tambah Yan.

Di sisi lain, Yan juga menyarankan agar pemerintah daerah memprioritaskan program-program yang mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan pekerja. “Investasi dalam pelatihan dan pengembangan keterampilan, serta program kesejahteraan pekerja, akan memberikan dampak positif yang jauh lebih besar daripada hanya menambah regulasi,” ujarnya.

Baca Juga :   Sobirin Bagus Dorong Pemkab Kutai Timur Gali Sumber Pendapatan Alternatif

Dengan pernyataan ini, Yan berharap bahwa semua pihak dapat memahami pentingnya pengawasan dan pelaksanaan undang-undang yang sudah ada, serta menghindari pembuatan regulasi tambahan yang tidak diperlukan. “Fokus kita seharusnya pada bagaimana memaksimalkan manfaat dari regulasi yang sudah ada untuk kebaikan bersama,” pungkas Yan.

Pernyataan Yan ini mendapat berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat. Beberapa pihak mendukung pandangan bahwa undang-undang nasional sudah cukup komprehensif, sementara yang lain merasa bahwa regulasi lokal tetap diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik daerah. Namun, mayoritas sepakat bahwa pengawasan dan implementasi yang efektif dari undang-undang yang ada merupakan kunci untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat dan produktif di Kutim.

Berita Terkait

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Joni Abdi Setia: Pekerjaan PU Skala Besar, Isu Penumpukan Proyek Tidak Benar
Disdukcapil Kutim Terapkan Reward Punishment untuk Tingkatkan Disiplin dan Layani Difabel Lewat Loket Khusus
Disdukcapil Kutim Kawal Verifikasi Isbat Nikah di Teluk Pandan
Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 22:25 WITA

Akhmad Wasrip Tekankan Disiplin dan Kerja Kolektif, PKS Kutim Siapkan Kemenangan Politik

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:42 WITA

Dari Kutai Timur ke Panggung Nasional, PT Siap Umroh Haji Jadi Satu-satunya Travel Daerah yang Bersanding dengan Travel Besar di Jogja Umrah Travel Fair 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 20:16 WITA

Ardiansyah Sulaiman Rombak Kabinet Pejabat Kutim, Tekankan Pelayanan Publik Publik Berorientasi ASN Berakhlak

Selasa, 14 April 2026 - 16:28 WITA

Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kutim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek RPU

Rabu, 1 April 2026 - 14:19 WITA

PGRI Sangatta Utara Gelar Sosialisasi Perlindungan Guru dan Konfercab, 127 Kepsek dan Guru Ikut Ambil Bagian

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Sabtu, 22 November 2025 - 18:38 WITA

Ronny: Kominfo Kutim Pastikan Dukungan Penuh untuk Kebutuhan Internet Sekolah

Minggu, 16 November 2025 - 14:46 WITA

Disdukcapil Kutim Tegaskan Pelayanan Administrasi Bebas Gratifikasi dan Tulus Membantu Masyarakat

Berita Terbaru