Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yan, menegaskan bahwa tidak ada kebutuhan mendesak bagi Kabupaten Kutai Timur untuk mengeluarkan peraturan daerah (Perda) baru yang mengatur hubungan perindustrian. Menurut Yan, undang-undang yang berlaku saat ini sudah cukup komprehensif dalam mengatur aspek-aspek yang terkait dengan hubungan antara perusahaan dan pekerja.
“Undang-undang yang ada sudah mencakup segala hal yang dibutuhkan untuk mengatur hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja. Mengeluarkan Perda baru hanya akan menambah beban administrasi dan tidak memberikan manfaat yang signifikan,” kata Yan dalam sebuah wawancara. Ia menjelaskan bahwa regulasi nasional yang ada sudah dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hak-hak pekerja, kewajiban perusahaan, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Yan menekankan bahwa fokus seharusnya diarahkan pada implementasi dan pengawasan terhadap undang-undang yang sudah ada. “Daripada membuat Perda baru, lebih baik kita memastikan bahwa undang-undang yang ada dijalankan dengan baik dan diawasi secara ketat. Dengan begitu, hak-hak pekerja tetap terlindungi dan hubungan antara perusahaan dan pekerja tetap harmonis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yan mengungkapkan bahwa seringkali ada kesalahpahaman mengenai kebutuhan akan regulasi lokal tambahan. “Banyak yang beranggapan bahwa regulasi lokal bisa lebih efektif, namun kita harus ingat bahwa undang-undang nasional sudah melalui proses kajian yang mendalam dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” jelasnya. Menurutnya, regulasi lokal yang berlebihan justru dapat menciptakan kebingungan dan tumpang tindih dengan undang-undang nasional.
Dalam konteks ini, Yan mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah, perusahaan, dan pekerja, untuk berkolaborasi dalam memastikan pelaksanaan undang-undang yang ada. “Kerjasama antara semua pihak sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan adil. Dengan demikian, kita bisa mencapai keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan hak-hak pekerja,” katanya.
Yan juga menyoroti pentingnya pendidikan dan sosialisasi mengenai undang-undang yang berlaku. Menurutnya, pemahaman yang baik tentang regulasi yang ada akan membantu mengurangi konflik dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan. “Pemerintah daerah perlu aktif dalam melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada perusahaan dan pekerja mengenai hak dan kewajiban mereka sesuai dengan undang-undang,” tambah Yan.
Di sisi lain, Yan juga menyarankan agar pemerintah daerah memprioritaskan program-program yang mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan pekerja. “Investasi dalam pelatihan dan pengembangan keterampilan, serta program kesejahteraan pekerja, akan memberikan dampak positif yang jauh lebih besar daripada hanya menambah regulasi,” ujarnya.
Dengan pernyataan ini, Yan berharap bahwa semua pihak dapat memahami pentingnya pengawasan dan pelaksanaan undang-undang yang sudah ada, serta menghindari pembuatan regulasi tambahan yang tidak diperlukan. “Fokus kita seharusnya pada bagaimana memaksimalkan manfaat dari regulasi yang sudah ada untuk kebaikan bersama,” pungkas Yan.
Pernyataan Yan ini mendapat berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat. Beberapa pihak mendukung pandangan bahwa undang-undang nasional sudah cukup komprehensif, sementara yang lain merasa bahwa regulasi lokal tetap diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik daerah. Namun, mayoritas sepakat bahwa pengawasan dan implementasi yang efektif dari undang-undang yang ada merupakan kunci untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat dan produktif di Kutim.