Yan: Tidak Perlu Perda Baru Soal Perindustrial, UU yang Ada Sudah Komprehensif

- Redaksi

Rabu, 3 Juli 2024 - 17:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yan, menegaskan bahwa tidak ada kebutuhan mendesak bagi Kabupaten Kutai Timur untuk mengeluarkan peraturan daerah (Perda) baru yang mengatur hubungan perindustrian. Menurut Yan, undang-undang yang berlaku saat ini sudah cukup komprehensif dalam mengatur aspek-aspek yang terkait dengan hubungan antara perusahaan dan pekerja.

“Undang-undang yang ada sudah mencakup segala hal yang dibutuhkan untuk mengatur hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja. Mengeluarkan Perda baru hanya akan menambah beban administrasi dan tidak memberikan manfaat yang signifikan,” kata Yan dalam sebuah wawancara. Ia menjelaskan bahwa regulasi nasional yang ada sudah dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hak-hak pekerja, kewajiban perusahaan, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Yan menekankan bahwa fokus seharusnya diarahkan pada implementasi dan pengawasan terhadap undang-undang yang sudah ada. “Daripada membuat Perda baru, lebih baik kita memastikan bahwa undang-undang yang ada dijalankan dengan baik dan diawasi secara ketat. Dengan begitu, hak-hak pekerja tetap terlindungi dan hubungan antara perusahaan dan pekerja tetap harmonis,” ujarnya.

Baca Juga :   Ketua DPRD Kutim Jimmi Beberkan Belanja Pegawai Jadi Pengeluaran Terbesar RAPBD 2025

Lebih lanjut, Yan mengungkapkan bahwa seringkali ada kesalahpahaman mengenai kebutuhan akan regulasi lokal tambahan. “Banyak yang beranggapan bahwa regulasi lokal bisa lebih efektif, namun kita harus ingat bahwa undang-undang nasional sudah melalui proses kajian yang mendalam dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” jelasnya. Menurutnya, regulasi lokal yang berlebihan justru dapat menciptakan kebingungan dan tumpang tindih dengan undang-undang nasional.

Dalam konteks ini, Yan mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah, perusahaan, dan pekerja, untuk berkolaborasi dalam memastikan pelaksanaan undang-undang yang ada. “Kerjasama antara semua pihak sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan adil. Dengan demikian, kita bisa mencapai keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan hak-hak pekerja,” katanya.

Baca Juga :   Sekolah SMA dan SMK di Kutim Over Kapasitas, Hasna Usulkan Sistem Sekolah Pagi Sore

Yan juga menyoroti pentingnya pendidikan dan sosialisasi mengenai undang-undang yang berlaku. Menurutnya, pemahaman yang baik tentang regulasi yang ada akan membantu mengurangi konflik dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan. “Pemerintah daerah perlu aktif dalam melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada perusahaan dan pekerja mengenai hak dan kewajiban mereka sesuai dengan undang-undang,” tambah Yan.

Di sisi lain, Yan juga menyarankan agar pemerintah daerah memprioritaskan program-program yang mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan pekerja. “Investasi dalam pelatihan dan pengembangan keterampilan, serta program kesejahteraan pekerja, akan memberikan dampak positif yang jauh lebih besar daripada hanya menambah regulasi,” ujarnya.

Baca Juga :   Hj. Fitriani Hadiri Rapat Kerja Pansus PT. Indominco Mandiri Dan Poktan Bersama Kementrian ESDM Direktorat Minerba

Dengan pernyataan ini, Yan berharap bahwa semua pihak dapat memahami pentingnya pengawasan dan pelaksanaan undang-undang yang sudah ada, serta menghindari pembuatan regulasi tambahan yang tidak diperlukan. “Fokus kita seharusnya pada bagaimana memaksimalkan manfaat dari regulasi yang sudah ada untuk kebaikan bersama,” pungkas Yan.

Pernyataan Yan ini mendapat berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat. Beberapa pihak mendukung pandangan bahwa undang-undang nasional sudah cukup komprehensif, sementara yang lain merasa bahwa regulasi lokal tetap diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik daerah. Namun, mayoritas sepakat bahwa pengawasan dan implementasi yang efektif dari undang-undang yang ada merupakan kunci untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat dan produktif di Kutim.

Berita Terkait

Sayid Anjas Salurkan Tabung Gas 3 Kg dengan Harga Murah untuk Warga Sangatta Utara
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja
Yan Soroti Masalah Pemindahan Tugas Tenaga PPPK: Menyusahkan Pegawai
David Rante Ingatkan Pemerintah Pentingnya Pengelolaan Data SIPD Pengaruhi Kualitan Pelayanan Publik
Legislator Faizal Rachman Bangga Sektor Pertanian Kutim Belakangan Tampilkan Dampak Signifikan
Pemerintah Banyak Gelar Bimtek di Luar Daerah Jadi Sorotan DPRD Kutim
MYC Jembatan Telen Belum Rampung, Yan Desak Pemerintah: Infrastruktur ini Penting bagi Beberapa Desa
DPRD Kutim Dukung Program Jamsostek Pemerintah bagi Pekerja Rentan: Tidak Sedikit Nelayan Alami Kecelakaan saat Melaut

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:05 WITA

Sayid Anjas Salurkan Tabung Gas 3 Kg dengan Harga Murah untuk Warga Sangatta Utara

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:14 WITA

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Senin, 9 Desember 2024 - 23:28 WITA

DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 23:15 WITA

Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan

Senin, 9 Desember 2024 - 22:09 WITA

Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara

Senin, 9 Desember 2024 - 21:18 WITA

Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 21:01 WITA

Syarifatul Sya’diah Dorong Pemerataan Pendidikan di Pedalaman Berau

Senin, 9 Desember 2024 - 19:40 WITA

Yonavia Desak Perbaikan Jalan dan Akses Air Bersih di Kubar dan Mahulu

Berita Terbaru

DPRD Kutim

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Selasa, 4 Feb 2025 - 14:14 WITA

Opini

FENOMENA FEODALISME MENTAL DIKALANGAN MAHASISWA.

Kamis, 26 Des 2024 - 22:34 WITA