Kutai Timur – Aplikasi JAGA.id merupakan sistem yang difasilitasi oleh KPK untuk pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik, demi mendorong transparansi pemerintah dengan keterbukaan data sehingga dapat mengurangi risiko korupsi.
Beberapa waktu lalu, Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur (Disdik Kutim) menggelar Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi JAGA.ID kepada guru pendidik agar Pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkup pendidikan dapat dihindari.
PLT Kepala Dinas Pendidikan Hj Irma Yuwinda mengatakan kegiatan kali ini merupakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program JAGA.ID yang sebelumnya sudah diberikan pelatihan kepada para tenaga pendidikan dan kepala sekolah setiap jenjangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan dan ini merupakan program dari lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan secara berjenjang oleh beberapa kementerian, termasuk di bidang pendidikan, yang targetnya adalah seluruh satuan pendidikan yang ada,” ujarnya.
Sedangkan untuk penerapan aplikasi JAGA.ID ini memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan secara berjenjang, yakni , pembuatan regulasi daerah, sosialisasi, pembuatan rencana kerja, pengalokasian anggaran dan monitoring.
“Untuk regulasi, di Kutim sudah ada berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020,” jelasnya.
Di tempat yang sama ketua panitia Sarah mengatakan, kegiatan ini digelar untuk mengetahui tindak lanjut atau implementasi dari sosialisasi JAGA.ID, yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Disdik pada bulan September lalu.
Sosialisasi kali ini, diikuti sebanyak 188 peserta meliputi kepala sekolah dan operator JAGA.ID yang berasal dari jenjang sekolah pendidikan dasar (SD) dan Menengan Pertama (SMP) dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kutim.
“Diharapkan dengan adanya aplikasi JAGA.ID ini para pendidik dapat mengetahui rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar karena mengandung unsur korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Irma.(adv)