Dinas Perpustakaan Kutim Menyiapkan Sistem Klasifikasi dan Keamanan Arsip Dinamis

- Redaksi

Kamis, 24 November 2022 - 14:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Kutai Timur – Dinas Perpustakaan dan Arsip kini sedang memulai penataan dengan akan menyiapkan sistem klasifikasi dan keamanan arsip dinamis (SKKAD), serta Jadwal retensi arsip (JRA).

“Kami akan memulai penataan dengan menyiapkan sistim klasifikasi dan keamanan arsip dinamis (SKKAD), serta Jadwal retensi arsip (JRA)” Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsp Kutai Timur Dr. Ayub, SE., M.Si ditemui diruang kerjanya, Selasa, 24/11/2022

Ini sangat penting, sebab kata Ayub Dinas Perpustakaan telah mendapat rekomendasi dari Badan Arsip nasional untuk melakjukan JRA. Demikian dikatakan MR Andjar Rahmawati, Arsiparis Madya, Dinas Perpustakaan Kutim.

Baca Juga :   Kasmidi Serahkan Dua Unit Ambulance Kepada KKBM Kutim

“Kita sudah mendapat rekomendasi dari Badan Perputkaan Nasional, untuk melakukan SKKAD dan JRA. Sekarang, tinggal beberapa dinas saja yang belum kita masukkan daftar JRA. Setelah itu, kami masukkan ke bagian hukum” katanya.Dijelaskan, dalam penanganan arsip, Dinas perpustakaan dan arsip tidak sendiian. Sebab Pejabat pengelola Informasi Daerah (PPID) adalah Dinas Kominfo.

Mereka yang berhak menyatakan satu dokumen merupakan domumen publik, dokumen terbatas atau dokumen rahasia.“Kalau dokumen terbuka untuk publik, semua bisa akses. Kalau dokumen terbatas, maka hanya pejabat eselon II yang dapat diberikan izin untuk membuka.

Baca Juga :   Dinkes Kutai Timur Kembali Meminta Stok Vaksin ke Pusat

Bahkan Bawasda pun hanya mengakses dokumen tersebut secara terbatas. Sementara dokumen rahasia, yang menyangkut kemananan, tidak bisa dikases, kecuali yang berhak, yang mendapat iizin dari Kominfo. Ini juga sesuai dengan UU keterbukaan publik. Dinas diatur mana dokumen yang bisa diakses, mana yang tidak

Dijelaskan Ayub, dalam penanganan arsip, kini Kutim sudah sampai pada jadwal retensi arsip (JRA). Dimana JRA ini berisi daftar arsip falisitatif, dan Subtantif.Subtantif itu menyangkut arsip terkait dengan tupoksi OPD, sedangkan arsip fasilitatif itu merupakan arsip pendukung OPD.

Baca Juga :   Disdik Kutim Haruskan Sekolah Memiliki GPK Tuk Dampingi Anak Berkebutuhan Khusus

“Jadi di Kutim ini sudah ada JRA namun masih ada beberapa OPD yang akan ditambahkan ke sana. Jadi tinggal sedikit lagi, selesai. JRA kita sudah ada persetujuan dari Badan Arsip nasional, tinggal dimasukkan ke Bagian Hukum untuk mendapat persetujuan pemerintah,” Tutupnya.(Adv)

Berita Terkait

Rumah Sakit Muara Bengkal Menunggu Penunjukan Direktur
Kecamatan Di Kutim Butuhkan Dokter Spesialis Tunjangan Di Naikan Jadi 60 Juta
Dinkes Kutim Skrining Hipotiroid Penting Dilakukan Bagi Bayi Yang Baru Lahir
Melalui Program Germas Dinkes Kutim Harapkan Masyarakat Ubah Pola Hidup Menjadi Lebih Sehat
Guna Deteksi Penyakit Sejak Dini Dinkes Kutim Sarankan Warga Lakukan Skrining Kesehatan Rutin
Program BPJS Gratis Untuk Warga Kutim Di Ambil Dari Anggaran Daerah
Remaja Kutim Butuh Perhatian DPPKB Gelar Jambore PIK-R
Hangus Terbakar, SD 001 Kongbeng Kembali Dibangun Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 16:10 WITA

Seleksi Babinsa Award Tingkat Provinsi, Serda Sno Saputra Bintang Dipastikan Mendapat Nilai Tinggi

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:05 WITA

DPPKB Kutim dan Danramil 0909-01 Sangatta Dukung Babinsa Sangatta Utara Menangkan Babinsa Award

Rabu, 1 Mei 2024 - 18:06 WITA

Gebrak, Serikat Buruh Kutim Gelar Aksi Demo Di Kantor Sekretariat DPRD Kutim

Selasa, 30 April 2024 - 18:27 WITA

Siswa Berprestasi SMK 1 Kutim Dapat Tambahan Beasiswa Dari Wakil Bupati

Minggu, 28 April 2024 - 16:19 WITA

Wabup Kutim Buka Gelaran Festival Panen Hasil Belajar Lokakarya Ke 7 Kutai Timur

Minggu, 28 April 2024 - 13:36 WITA

Guru Honorer Tanyakan Status Mereka Di Hadapan Wabup Kutim Kasmidi Bulang

Sabtu, 27 April 2024 - 18:59 WITA

Bupati Kutim Buka Kegiatan Musda Ke- V Kerukunan Keluarga Pinrang

Jumat, 26 April 2024 - 18:11 WITA

Lantik 1017 PPPK, Ardiansyah Ingatkan Soal Kinerja Pegawai

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!