Leni Soroti Informasi Praktik Iuran Wajib Sekolah Di Kaubun

- Redaksi

Kamis, 11 Juli 2024 - 23:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Leni Angriani, menyatakan keprihatinannya terhadap laporan yang menyebutkan adanya praktik iuran wajib dan biaya rehab sekolah yang dibebankan kepada siswa di salah satu sekolah di Kecamatan Kobun. Menurut Leni, hal ini merupakan bentuk pemerasan terhadap siswa dan harus segera ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang bersangkutan.

Dalam pernyataannya, Leni Angriani mengungkapkan bahwa praktik semacam ini tidak hanya membebani siswa dan orang tua mereka, tetapi juga bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya bebas dari segala bentuk pungutan yang memberatkan. “Ini adalah bentuk pemerasan terhadap siswa. Pendidikan harusnya gratis dan tidak memberatkan. Apa yang terjadi di sekolah di Kecamatan Kobun ini sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan,” ujar Leni dengan tegas.

Baca Juga :   Faisal Rachman Tekankan Pentingnya Sosialisasi Pencegahan Kebakaran

Leni menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, siswa di sekolah tersebut diwajibkan untuk membayar iuran sekolah setiap bulan, selain juga dibebankan biaya untuk rehabilitasi sekolah. “Dari laporan yang saya terima, siswa diharuskan membayar iuran bulanan dan juga biaya rehab sekolah. Ini sangat tidak masuk akal dan merugikan siswa serta orang tua,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa kepala sekolah yang memberlakukan kebijakan ini harus diberikan sanksi tegas. “Kepala sekolah yang memberlakukan iuran dan biaya tambahan ini harus diberikan sanksi. Tindakan ini tidak bisa ditoleransi karena melanggar aturan dan merugikan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa beban finansial tambahan,” tegas Leni.

Leni Angriani juga menyerukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim untuk segera melakukan investigasi terkait masalah ini dan mengambil tindakan yang diperlukan. “Disdikbud harus segera turun tangan, melakukan investigasi dan memberikan sanksi yang tegas kepada kepala sekolah yang bersangkutan. Kita harus memastikan hal ini tidak terjadi lagi di sekolah manapun di Kutim,” katanya.

Baca Juga :   Anggota DPRD Kutim Maswar Putuskan Tidak Maju Menjadi Bakal Caleg 2024 Karena Akan Focus Dengan Urusan Kepemudaan Di Kutim

Selain itu, Leni juga meminta agar pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap sekolah-sekolah di Kutim untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan siswa. “Pengawasan harus diperketat. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa sekolah-sekolah menjalankan fungsinya dengan benar dan tidak membebani siswa dengan pungutan yang tidak semestinya,” ujarnya.

Leni menegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap anak yang harus dijamin oleh negara, dan tidak boleh ada siswa yang merasa tertekan atau terbebani karena masalah finansial di sekolah. “Pendidikan adalah hak dasar yang harus dijamin oleh negara. Tidak boleh ada siswa yang merasa terbebani atau tertekan karena masalah finansial di sekolah. Kita harus memastikan semua anak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa ada pungutan yang memberatkan,” tandasnya.

Baca Juga :   Basti Sangga Langi Kecam Perusahaan yang Larang Karyawan Ikuti Peringatan Hari Buruh

Di akhir pernyataannya, Leni Angriani berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan kesejahteraan siswa. “Saya berharap masalah ini segera diselesaikan dan menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kita harus lebih memperhatikan kesejahteraan siswa dan memastikan mereka mendapatkan pendidikan yang layak tanpa ada pungutan tambahan,” tutup Leni.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak terkait untuk terus menjaga integritas dan kualitas pendidikan di Kutai Timur, serta memastikan bahwa setiap anak mendapatkan haknya untuk belajar tanpa beban finansial yang tidak semestinya.

Berita Terkait

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Joni Abdi Setia: Pekerjaan PU Skala Besar, Isu Penumpukan Proyek Tidak Benar
Disdukcapil Kutim Terapkan Reward Punishment untuk Tingkatkan Disiplin dan Layani Difabel Lewat Loket Khusus
Disdukcapil Kutim Kawal Verifikasi Isbat Nikah di Teluk Pandan
Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru