Perda Hukum Adat Kutai Timur Masih Belum Terwujud

- Redaksi

Sabtu, 8 Juni 2024 - 22:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Hingga saat ini, produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) mengenai hukum adat di Kabupaten Kutai Timur masih belum terealisasi. Masyarakat adat terus mendesak dan meminta kehadiran Perda ini sebagai pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak adat mereka.

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yan, mengakui bahwa usulan adanya Perda ini telah lama digaungkan, bahkan sejak periode-periode sebelumnya.

“Usulan adanya Perda hukum adat sudah lama digaungkan sejak dari periode-periode sebelumnya,” ujar Yan.

Baca Juga :   Basti Memuji Diskucapil Kutim Atas Kinerja Proaktif Berikan Layanan Mudah Bagi Masyarakat

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yan, mengakui bahwa usulan adanya Perda ini telah lama digaungkan, bahkan sejak periode-periode sebelumnya.

“Usulan adanya Perda hukum adat sudah lama digaungkan sejak dari periode-periode sebelumnya,” ujar Yan.

Yan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum membahas Perda ini secara mendalam karena terdapat kendala pada definisi dan regulasi yang lebih tinggi.

Baca Juga :   Syaiful Bakhri Sampaikan Pandangan Umum Fraksi PKS atas R-APBD Kutim 2025

“Saat ini, kami belum membahas Perda ini karena dari definisinya saja sudah terbentur dengan regulasi di atasnya,” katanya.

Dengan keragaman suku dan budaya yang dimiliki Kutai Timur, Yan menekankan pentingnya pengaturan adat istiadat yang meliputi hal-hal turun temurun, wilayah, dan tradisi-tradisi.

“Di Kutim terdapat banyak suku dan budaya, sementara adat istiadat mengatur hal-hal turun temurun, wilayah, dan tradisi-tradisi,” tambahnya.

Baca Juga :   Pandi Widiarto Sampaikan Urgensi Pembangunan Bandara, Pelabuhan dan Perbaikan Jalan bagi Ekonomi Kutim

Meski menghadapi berbagai kendala, Yan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyerah dan akan terus mencari solusi.

“Kami tidak menyerah dan akan terus mencari solusi sebab banyak desa-desa memiliki kepala adat dan kepala suku,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Yan menyatakan bahwa usulan ini akan disorong ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dipertimbangkan lebih lanjut. “Kami bakal sorong usulan ini ke Bapemperda,” tutupnya.

Berita Terkait

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Joni Abdi Setia: Pekerjaan PU Skala Besar, Isu Penumpukan Proyek Tidak Benar
Disdukcapil Kutim Terapkan Reward Punishment untuk Tingkatkan Disiplin dan Layani Difabel Lewat Loket Khusus
Disdukcapil Kutim Kawal Verifikasi Isbat Nikah di Teluk Pandan
Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:57 WITA

DPMDes Kutai Timur Dorong Kerjasama Desa–Pihak Ketiga untuk Optimalkan Potensi Lokal

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:54 WITA

Sosialisasi Kerjasama Desa Jadi Fokus DPMDes Kutai Timur

Senin, 1 Desember 2025 - 20:53 WITA

Efektivitas Program Kerjasama Desa DPMDes Kutai Timur Tetap Digenjot Meski Anggaran Terbatas

Senin, 1 Desember 2025 - 20:47 WITA

Kerjasama Desa di Kutai Timur Didorong untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat

Minggu, 30 November 2025 - 20:44 WITA

Contoh Kerjasama Desa: Listrik Desa Lomtesak Disuplai ke Lombentuk

Sabtu, 29 November 2025 - 22:48 WITA

Dukungan Internet dan Seragam Gratis untuk Siswa di Kutai Timur

Sabtu, 29 November 2025 - 20:38 WITA

Zainal Abidin, Hambatan Administrasi Jadi Tantangan DPMDes Kutai Timur dalam Kerjasama Desa

Sabtu, 29 November 2025 - 20:33 WITA

DPMDes Kutai Timur Rencanakan Sosialisasi Tata Cara Kerjasama Desa

Berita Terbaru

Advertorial

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Des 2025 - 10:17 WITA