Sangatta – Anggota DPRD Kutai Timur, Abdi Firdaus, mengungkapkan bahwa realisasi belanja tahun 2023 mencapai Rp 7,54 triliun, atau 84,18% dari anggaran belanja yang ditetapkan sebesar Rp 8,96 triliun. Surplus atau kelebihan pendapatan daerah di luar perencanaan serta adanya sisa anggaran belanja sering kali menjadi sumber munculnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Firdaus menjelaskan bahwa berdasarkan nota penjelasan Bupati terkait realisasi pendapatan daerah dan belanja daerah, diperoleh selisih sisa anggaran sebesar Rp 1,05 triliun. Hal ini tentunya menjadi catatan khusus bagi pemerintah daerah, terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertindak sebagai pelaksana teknis dan pengguna anggaran dalam menyusun anggaran tahun berikutnya.
“Realisasi belanja tahun 2023 mencapai Rp 7,54 triliun atau 84,18% dari anggaran belanja sebesar Rp 8,96 triliun. Terjadinya surplus atau kelebihan pendapatan daerah di luar perencanaan serta adanya sisa anggaran belanja seringkali menjadi sumber munculnya SILPA. Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja daerah, diperoleh selisih sisa anggaran sebesar Rp 1,05 triliun,” kata Firdaus dalam pernyataannya.
Firdaus menegaskan bahwa ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menghadapi adanya surplus pendapatan menunjukkan masih lemahnya perencanaan penganggaran dari pemerintah daerah. Hal ini menjadi tantangan yang harus segera diatasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran daerah.
“Ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menghadapi surplus pendapatan menandakan masih lemahnya perencanaan penganggaran. Ini harus menjadi perhatian serius bagi OPD dan pemerintah daerah dalam menyusun anggaran di tahun-tahun mendatang,” tambahnya.