![]()
Sangatta – Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan, menyatakan bahwa permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) negeri di Kutim terhalang oleh kewenangan. Menurutnya, pembangunan atau pengucuran dana untuk ruang kelas baru di SLTA adalah wewenang pemerintah provinsi.
“SLTA ranahnya pemerintah provinsi dalam membangun atau menggelontorkan uang untuk ruang kelas baru,” kata Yan.
Meskipun demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutim menyatakan siap membantu pengadaan lahan untuk sekolah baru di SLTA Sangatta. Kepala Dinas sudah menyatakan komitmennya untuk pengadaan sekolah baru demi mengatasi permasalahan kapasitas yang terjadi.
“Kepala dinas sudah menyatakan siap untuk pengadaan sekolah baru,” tambah Yan.
Yan juga mengakui bahwa pihaknya sering menyampaikan masalah ini kepada pemerintah daerah atau bupati karena permasalahan ini hampir terjadi setiap tahun.
“Kami kerap menyampaikan hal ini ke pemerintah daerah atau bupati karena persoalan ini terjadi hampir di tiap tahunnya,” ungkapnya.
Dengan adanya komitmen dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutim, diharapkan ada solusi konkret untuk mengatasi permasalahan kapasitas di SLTA negeri di Kutim. Yan berharap pihak provinsi dapat segera mengambil tindakan agar semua siswa dapat terakomodir dan menerima pendidikan yang layak.















