Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kabupaten Kutim Masa Sidang III Tahun 2023/2024 Ditunda Sementara

- Redaksi

Kamis, 11 Juli 2024 - 23:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masa sidang III tahun 2023/2024 mengenai persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 ditunda sementara atau di skor. Penundaan ini diumumkan dalam rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kutim, Kamis (11/7/2023).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan. Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, beserta jajaran eksekutifnya serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kutim, Joni, menyampaikan bahwa rapat terpaksa diundur karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum, yakni 50 persen plus satu dari total anggota dewan. Dari 40 anggota DPRD Kutim, hanya 17 orang yang hadir dalam rapat tersebut.

Baca Juga :   Pandi Widiarto Wajah Baru Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur

“Dengan hanya dihadiri 17 anggota dewan, maka rapat saya skor 30 menit,” ujar Joni pada pukul 18:28 WITA. Keputusan untuk menunda rapat ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada anggota DPRD Kutim lainnya untuk hadir dan mengikuti rapat paripurna. Rapat kemudian dijadwalkan untuk dilanjutkan kembali pada pukul 19:00 WITA.

Penundaan ini menjadi momen penting bagi DPRD Kutim dan Pemerintah Kabupaten Kutim untuk memastikan bahwa persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dapat dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kehadiran seluruh anggota dewan sangat diperlukan untuk menciptakan keputusan yang komprehensif dan mewakili seluruh suara rakyat Kutim.

Baca Juga :   Faizal Rachman Soroti Penyerapan APBD hingga Oktober Belum Capai 5 Triliun

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam kesempatan tersebut menyatakan harapannya agar seluruh anggota dewan dapat hadir dalam rapat lanjutan. Menurutnya, persetujuan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023 merupakan agenda penting yang harus segera diselesaikan demi kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di Kutim.

“Kami berharap semua anggota dewan bisa hadir dalam rapat lanjutan nanti, karena ini adalah agenda penting untuk kemajuan daerah kita,” ujar Ardiansyah.

Unsur Forkopimda yang hadir dalam rapat tersebut juga menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung proses legislasi dan pemerintahan yang transparan serta akuntabel di Kutim. Kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan unsur Forkopimda diharapkan dapat membawa perubahan positif dan pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat Kutim.

Baca Juga :   Fraksi PDIP DPRD Kutim Minta Penjelasan Bupati Terkait Penambahan Pendapatan Daerah yang Sah

Penundaan rapat ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPRD Kutim akan pentingnya kehadiran dan partisipasi aktif mereka dalam setiap agenda pemerintahan. Keputusan yang diambil dalam rapat paripurna tersebut akan sangat berpengaruh terhadap arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutim.

Rapat paripurna yang ditunda ini menunjukkan komitmen DPRD Kutim dalam menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. Diharapkan, dengan kehadiran lebih banyak anggota dewan dalam rapat lanjutan, keputusan yang diambil akan lebih representatif dan sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.

Berita Terkait

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Joni Abdi Setia: Pekerjaan PU Skala Besar, Isu Penumpukan Proyek Tidak Benar
Disdukcapil Kutim Terapkan Reward Punishment untuk Tingkatkan Disiplin dan Layani Difabel Lewat Loket Khusus
Disdukcapil Kutim Kawal Verifikasi Isbat Nikah di Teluk Pandan
Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru