Sangatta – Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masa sidang III tahun 2023/2024 mengenai persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 ditunda sementara atau di skor. Penundaan ini diumumkan dalam rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kutim, Kamis (11/7/2023).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan. Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, beserta jajaran eksekutifnya serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kutim, Joni, menyampaikan bahwa rapat terpaksa diundur karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum, yakni 50 persen plus satu dari total anggota dewan. Dari 40 anggota DPRD Kutim, hanya 17 orang yang hadir dalam rapat tersebut.
“Dengan hanya dihadiri 17 anggota dewan, maka rapat saya skor 30 menit,” ujar Joni pada pukul 18:28 WITA. Keputusan untuk menunda rapat ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada anggota DPRD Kutim lainnya untuk hadir dan mengikuti rapat paripurna. Rapat kemudian dijadwalkan untuk dilanjutkan kembali pada pukul 19:00 WITA.
Penundaan ini menjadi momen penting bagi DPRD Kutim dan Pemerintah Kabupaten Kutim untuk memastikan bahwa persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dapat dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kehadiran seluruh anggota dewan sangat diperlukan untuk menciptakan keputusan yang komprehensif dan mewakili seluruh suara rakyat Kutim.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam kesempatan tersebut menyatakan harapannya agar seluruh anggota dewan dapat hadir dalam rapat lanjutan. Menurutnya, persetujuan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023 merupakan agenda penting yang harus segera diselesaikan demi kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di Kutim.
“Kami berharap semua anggota dewan bisa hadir dalam rapat lanjutan nanti, karena ini adalah agenda penting untuk kemajuan daerah kita,” ujar Ardiansyah.
Unsur Forkopimda yang hadir dalam rapat tersebut juga menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung proses legislasi dan pemerintahan yang transparan serta akuntabel di Kutim. Kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan unsur Forkopimda diharapkan dapat membawa perubahan positif dan pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat Kutim.
Penundaan rapat ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPRD Kutim akan pentingnya kehadiran dan partisipasi aktif mereka dalam setiap agenda pemerintahan. Keputusan yang diambil dalam rapat paripurna tersebut akan sangat berpengaruh terhadap arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutim.
Rapat paripurna yang ditunda ini menunjukkan komitmen DPRD Kutim dalam menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. Diharapkan, dengan kehadiran lebih banyak anggota dewan dalam rapat lanjutan, keputusan yang diambil akan lebih representatif dan sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.