Kutai Timur – Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kutai Timur akan berganti nama. Tahun 2023, nama lembaga tersebut akan bertransformasi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Hal ini Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), mengamanatkan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa).
Oleh karena itu, menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120/5434/SJ tanggal 12 September 2022 terkait pembentukan BRIDa, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar pertemuan, di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim.
Lebih lanjut, Pertemuan yang dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Simon Salombe. Dihadiri Kepala Balitbang Aji Wijaya Effendi, Kabag Administrasi Pembangunan Deky Hermawan, perwakilan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum, Inspektorat Wilayah Kabupaten Itwilkab serta lainnya.
“BRIDa dalam transformasi Balitbang yang inovatif. Saat ini proses administrasi yang telah berjalan menindaklanjuti Perpres Nomor 78 Tahun 2021, surat Kemendagri terkait pembentukan BRIDa serta surat Bupati Kutim permohonan pertimbangan (pembentukan) BRIDa,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Pengkajian Sosial dan Kependudukan M Yusuf syah mewakili Kepala Balitbang Kutim.
Untuk itu, diperlukan sekarang yaitu naskah urgensi pembentukan BRIDa. BRIDa dibentuk guna mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah. Memperkuat kebijakan berbasis bukti, memperkuat dan mengintegrasikan fungsi litbang. Membenahi tata kelola, meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat fungsi litbang di daerah demi kesejahteraan rakyat.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah melaporkan penerapan hasil inovasi kepada Menteri Dalam Negeri melalui link
www.indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id yang akan digunakan sebagai materi penilaian untuk pemberian penghargaan maupun insentif kepada daerah. Adapun hasil penilaian tersebut berdasarkan surat Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Nomor 002.6/3267/Litbang.Ses nilai indeks inovasi Kabupaten Kutai Timur sebesar 14 atau kurang inovatif,” jelasnya.
Untuk itu dia berharap setelah terbentuk, BRIDa ke depan menjadi wadah penelitian dan inovasi. Sehingga Kabupaten Kutai Timur
bisa lebih maju dengan lembaga professional dan bermutu. Menurutnya, rencana kelembagaan BRIDa yang akan dibentuk di Kutim, BRIDa akan berdiri sendiri menjadi perangkat daerah di bawa Bupati.
“Sesuai alur proses pembentukan BRIDa, setelah Perpres, surat Kemendagri dan Surat Bupati Kutim Nomor B-061/630/Org/IX/2022 tentang Permohonan Pembentukan BRIDa, kita akan meneruskan dengan menyelesaikan naskah urgensi yang nantinya akan menjadi dasar penerbitan rekomendasi BRIN dan Kemendagri,” Tutup Yusufsyah. (Adv/Tj)