Balitbang Kutim Bakal bertransformasi Menjadi BRIDa

- Redaksi

Rabu, 16 November 2022 - 23:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Kutai Timur – Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kutai Timur akan berganti nama. Tahun 2023, nama lembaga tersebut  akan bertransformasi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Hal ini Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), mengamanatkan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa).

Oleh karena itu, menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120/5434/SJ tanggal 12 September 2022 terkait pembentukan BRIDa, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar pertemuan, di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim.

Baca Juga :   DPU Kutim Gelar Bimtek Pengawasan Pekerjaan Konstruksi

Lebih lanjut, Pertemuan yang dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Simon Salombe. Dihadiri Kepala Balitbang Aji Wijaya Effendi, Kabag Administrasi Pembangunan Deky Hermawan, perwakilan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum, Inspektorat Wilayah Kabupaten Itwilkab serta lainnya.

“BRIDa dalam transformasi Balitbang yang inovatif. Saat ini proses administrasi yang telah berjalan menindaklanjuti Perpres Nomor 78 Tahun 2021, surat Kemendagri terkait pembentukan BRIDa serta surat Bupati Kutim permohonan pertimbangan (pembentukan) BRIDa,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Pengkajian Sosial dan Kependudukan M Yusuf syah mewakili Kepala Balitbang Kutim.

Baca Juga :   Bagian Kesra Setkab Kutim Gelar Upgrading Kompetensi Guru TK/TPA Kutim, Diikuti 200 Tenaga Pendidik

Untuk itu, diperlukan sekarang yaitu naskah urgensi pembentukan BRIDa. BRIDa dibentuk guna mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah. Memperkuat kebijakan berbasis bukti, memperkuat dan mengintegrasikan fungsi litbang. Membenahi tata kelola, meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat fungsi litbang di daerah demi kesejahteraan rakyat.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah melaporkan penerapan hasil inovasi kepada Menteri Dalam Negeri melalui link
www.indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id yang akan digunakan sebagai materi penilaian untuk pemberian penghargaan maupun insentif kepada daerah. Adapun hasil penilaian tersebut berdasarkan surat Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Nomor 002.6/3267/Litbang.Ses nilai indeks inovasi Kabupaten Kutai Timur sebesar 14 atau kurang inovatif,” jelasnya.

Baca Juga :   Optimisme Terhadap e-Katalog Versi 6 dalam Mempercepat Pengadaan Barang dan Jasa di Kutai Timur

Untuk itu dia berharap setelah terbentuk, BRIDa ke depan menjadi wadah penelitian dan inovasi. Sehingga Kabupaten Kutai Timur
bisa lebih maju dengan lembaga professional dan bermutu. Menurutnya, rencana kelembagaan BRIDa yang akan dibentuk di Kutim, BRIDa akan berdiri sendiri menjadi perangkat daerah di bawa Bupati.

“Sesuai alur proses pembentukan BRIDa, setelah Perpres, surat Kemendagri dan Surat Bupati Kutim Nomor B-061/630/Org/IX/2022 tentang Permohonan Pembentukan BRIDa, kita akan meneruskan dengan menyelesaikan naskah urgensi yang nantinya akan menjadi dasar penerbitan rekomendasi BRIN dan Kemendagri,” Tutup Yusufsyah. (Adv/Tj)

Berita Terkait

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim
Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya
Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran
Layanan Internet Gratis Sekolah Masuk Program Unggulan Bupati Kutim
Kebijakan Internet Sekolah 2025 Berubah, Kuota Tidak Terpakai Langsung Hangus dan Kecepatan Turun Drastis

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru