Jelang Pilkades Serentak, Ardiansyah Tekankan Jangan lagi ada Rekayasa Aturan

- Redaksi

Kamis, 30 Juni 2022 - 17:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Kaltimterkini.com, SANGATTA- Jelang Bergulirnya Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) serentak di 77 desa di 17 Kecamatan yang ada di Kutai Timur(Kutim), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMDes) terus gencar melakukan persiapan guna mematangkan untuk menghadapi pesta demokrasi di tingkat terbawah di pemerintahan tersebut.

Terbaru, DPMdes menggelar rapat Koordinasi Persiapan pembentukan Sub Kepanitiaan Kecamatan dan Panitia Pemilihan Tingkat Desa pada Pilkades Serentak Tahun 2022/2023, yang di buka secara resmi oleh Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, bertempat di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna(GSG) Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta Kamis(30/6/2022).

Rakor turut di hadiri Wabup H Kasmidi Bulang, Kadis DPMDes sekaligus Plt asisten 3 Yuriansyah, kepala Pengadilan Tinggi Sangatta Abraham Van Vollen Hoven Ginting, camat serta undangan yang hadir.

Baca Juga :   Ubaldus Badu Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kab. Kutai Timur

Dalam kesempatan itu, Ardiansyah mengatakan, Kutai Timur masih menyisakan sebanyak 77 dari 139 desa yang belum melaksanakan pilkades, termasuk 11 desa yang baru saja di sahkan menjadi definitif belum bisa mengikuti karena belum terbentuk Badan Permusyawaratan Desa(BPD)

“Nanti BPD yang akan mempersiapkan tahapan-tahapan Pilkadesnya, “ ujarnya.

Rakor sub Kepanitiaan ini, sambung Ardiansyah sangat penting, dari semua persyaratan yang harus di sampaikan serta hal yang harus di berikan kepada mereka yang mau ikut kontestasi pemilihan Kepala Desa termasuk para Kades yang masih mempunyai kesempatan untuk mengikuti pemilihan tersebut, di harapkan para panitia harus lebih memahami agar tidak ada permasalahan di lapangan.

Baca Juga :   Pengurus BKMM-DMI Kota Balikpapan Dilantik

“Tidak ada lagi rekayasa aturan yang di lakukan, kecuali aturan yang sesuai dengan regulasi yang di tetapkan,” imbuhnya.

Peran kepala desa sangat penting dalam proses pembangunan, karena memiliki kewenangan dan kemampuan untuk mengelaborasi semaksimal mungkin daerah kekuasaanya untuk lebih maju lagi, salah satunya kemampuan untuk mengeluarkan peraturan desa sebagai bagian dari bentuk kedaulatan desa.

“Diharapakan dengan kemampuan rekayasa yang di miliki oleh setiap Kades, mampu berdikari dan berdiri di atas kaki sendiri dengan topangan pembiayaan yang sudah di siapkan oleh pemerintah, “ pungkasnya.

Sebelumnya, Kadis DPMDes Yuriansyah dalam laporanya mengatakan, tahun 2022 Kutim akan melaksanakan Pilkades gelombang pertama yang akan di ikuti sebanyak 77 Desa di 17 Kecamatan. Sesuai tahapanya DPMdes selaku OPD teknis langsung membentuk panitia pelaksanaanyayang di mulai dengan pembentukan panitia tingakt Kabupaten yang sudah di laksanakan pada 27 juni 2022 lalu.

Baca Juga :   Wabup Lepas Atlet Porkemi Ikuti Kejurnas Unhas Cup

“Kemudian pembentukan sub kepanitian Kecamatan pada tanggal 3 – 9 Juli dan panitia pemilihan tingkat desa yang di laksanakan 10 -16 Juli 2022, “ ujarnya.

Di akhir laporan, dirinya juga meminta peran dan dukungan kepada semua stekholder agar pelaksanaan Pilkades serentak bisa ini bisa berjalan sesuai jadwal yang telah di tentukan serta adanya satu presepsi terkait persyaratan administrasi bakal calon kepala desa.

Berita Terkait

Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kutim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek RPU
PGRI Sangatta Utara Gelar Sosialisasi Perlindungan Guru dan Konfercab, 127 Kepsek dan Guru Ikut Ambil Bagian
Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans
Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim
Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya
Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru