KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) soroti efektifitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kutai Timur.
Anggota Komisi D DPRD Kutim, Yan menyampaikan bahwa kinerja Satpol PP di Kutim belum berada pada kondisi maksimal. Ia menyebut hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk anggaran dan jumlah sumber daya manusia (jumlah aparat).
“Bicara efektifitas yah jauh daripada kurang, persoalannya mereka jumlahnya sedikit, ya ndak mungkin maksimal,” kata Yan kepada awak media, saat ditemui Rabu (6/11/2024).
Dia menyebut dibutuhkan upaya untuk merubah sistem dan memikirkan untuk menambah jumlah personel.
“Dari 18 kecamatan yang ada di Kutai Timur, Satpol PP hanya ada di Kecamatan Sangatta, jadi bicara efektifitas tentu saja sangat kurang,” tegas Yan.
Yan menyampaikan, dalam waktu dekat DPRD Kutim akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum). Di mana Satpol PP merupakan pihak yang akan menjalankannya.
“Ada pasal di dalam aturan tersebut yang mewajibkan penambahan SDM personel Satpol PP, dan ada juga pemerintah akan melaksanakan penambahan anggaran karena wewenangnya bertambah,” ucapnya.
Dia berharap, jika Perda ini disahkan, mereka mulai berbenah untuk menambah personil dan melaksanakan kegiatan yang efektif untuk membangun ketentraman masyarakat.
“Ndak mungkin kita pesimis dengan berkata, ah biar kita buat Perda toh begitu-begitu aja. Sulit juga hidup ini kalau kita menyerah dengan kondisi. Jadi sedikit demi sedikit lah,” tandasnya. (Adv/res)