Kutai Timur – Penolakan terhadap usulan perubahan batas wilayah yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait wilayah Kampung Sidrap telah resmi disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam oleh Pemkab Kutim yang menyatakan bahwa tidak ada urgensi untuk perubahan batas tersebut.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa batas antara Bontang dan Kutim telah ditetapkan sejak tahun 2005 dan tidak ada masalah yang signifikan terkait hal ini. “Kami tidak melihat adanya permasalahan batas di sana,” ujar Trisno saat diwawancarai di kantor Bupati Kutim pada Rabu (6/11/2024).
Menurut Trisno, hasil kajian yang dilakukan oleh Pemkab Kutim menunjukkan bahwa masyarakat di wilayah tersebut tidak mempermasalahkan batas wilayah yang ada. Masalah yang dihadapi masyarakat lebih berkaitan dengan isu sosial dan ekonomi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. “Kami lebih fokus pada perbaikan sosial ekonomi masyarakat, yang lebih mendesak untuk diperbaiki,” lanjutnya.
Setelah melalui pembahasan yang panjang, Pemkab Kutim dan DPRD Kutim sepakat untuk menolak usulan perubahan batas wilayah ini. Pemerintah daerah lebih memilih untuk mengoptimalkan pembangunan di daerah perbatasan agar dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, tanpa perlu merubah garis batas yang telah ditetapkan. Pemkab Kutim berkomitmen untuk terus memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah tersebut melalui program-program pembangunan yang berkelanjutan.
Pemkab Kutim juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak hanya untuk menjaga stabilitas administratif, tetapi juga untuk memastikan bahwa pembangunan di daerah perbatasan berjalan dengan maksimal. (Adv)