Sangatta – Program pembangunan Pasar Sangatta Selatan dan Masjid Sangatta Selatan yang termasuk dalam proyek Multi Years Contract (MYC) Pemkab Kutai Timur tidak akan berjalan, menurut Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan.
Arfan mengungkapkan kemungkinan gagalnya proyek ini berdasarkan temuan hasil Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim 2023.
“Jika proyek ini tidak berjalan, anggaran yang telah dialokasikan akan dikembalikan ke negara,” tegas Arfan.
Temuan Pansus LKPJ Bupati Kutim 2023 menunjukkan adanya kendala yang signifikan dalam pelaksanaan proyek MYC tersebut, yang dapat mengakibatkan pembatalan pembangunan Pasar dan Masjid Sangatta Selatan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang mengharapkan adanya fasilitas publik tersebut.
Padahal seharusnya proyek tersebut bisa dijalankan untuk dinikmati masyarakat.
Kurangnya penyerapan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pembangunan yang masuk dalam skema Multyears Contract (MYC), berdampak pada pembangunan yang belum bisa sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Akhirnya ada beberapa pekerjaan jenis MYC pada akhirnya belum bisa dilaksanakan. Dan kontrak multiyears dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah adalah kontrak yang dilakukan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun atau lebih dari satu tahun anggaran.