KUTAI TIMUR – Legislator Kutai Timur (Kutim), Rahmadani meminta Pemerintah Kabupaten Kutim untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan jalur penghubung serta infrastruktur transportasi di seluruh wilayah Kutim.
Terlebih, hal ini sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045, yang disusun berdasarkan regulasi seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Rahmadani menyebut, pemerintah sudah memiliki peta untuk pelaksanaannya, tinggal realisasi agar rencana ini bisa dipercepat.
“Sudah sangat jelas aturan yang menjadi pemandu dalam penyusunan ini. Sekarang tinggal pelaksanaannya yang harus dipercepat,” jelas Ramadani saat ditemui belum lama ini.
Dia menegeskan, dampak dari imfrastruktur jalan yang memadai adalah mobilita perekonomian di Kutai Timur juga akan semakin tinggi.
“Jika jalur transportasi membaik, maka akses ke berbagai sektor seperti perdagangan, pendidikan, dan kesehatan akan lebih lancar, sehingga kesejahteraan masyarakat Kutai Timur dapat meningkat secara merata,” terangnya.
Dirinya juga berharap pemerintah daerah segera menjadikan pembangunan infrastruktur ini sebagai prioritas utama dalam perencanaan strategis.
“Mempercepat peningkatan jalur penghubung akan menjadi langkah konkret untuk membangun daerah dan membangkitkan perekonomian masyarakat,” tukasnya. (Adv/res)