Kutai Timur – Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Aisyah mengatakan, anak-anak juga memiliki hak untuk mendapatkan tempat atau ruang sama hal nya orang dewasa.
“Tidak cuma kita orang dewasa yang melakukan aktifitas, tetapi juga anak-anak kita yang membutuhkan suatu tempat yang aman dan nyaman bagi mereka,” ucapnya.
Salah satu contoh seperti taman yang dibangun di sekitaran Bukit Pelangi, juga menyediakan alat-alat bermain bagi anak-anak.
“Tujuannya, agar anak-anak bisa menggunakan ruang atau tempat-tempat tersebut tanpa khawatir akan terancam keamanannya,” jelasnya.
Dari situ, tercermin bagaimana pemerintah bersinergi antar Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) agar bagaimana membuat anak-anak bisa beraktifitas dengan baik.
Menurut Aisyah, pemenuhan hak-hak anak sudah menjadi kewajiban bersama, tidak hanya satu dinas melainkan semua SKPD yang ada.
Begitupun masyarakat di seluruh lapisan hingga ke kelompok terkecil yakni keluarga yang memiliki peranan penting dalam memenuhi hak-hak anak.
“Hak mereka (anak-anak) menjadi kewajiban seluruh lapisan, mulai dari negara hingga kelompok terkecil yakni keluarga,” paparnya.
Dalam setiap kantor atau tempat kerjanya juga harusnya disediakan minimal satu arena bermain anak-anak untuk karyawan atau pegawai yang membawa anaknya.
Aisyah menilai, tidak sedikit pegawai yang membawa anak ke tempat kerja, terlebih perempuan yang baru memiliki anak usia 1-2 tahun.
“Sehingga mereka bisa memenuhi tanggung jawab di kantor juga tidak melupakan kewajiban seorang ibu,” tandasnya. (Adv)