Sangatta – Permohonan pengajuan penambahan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur menjadi hal yang sudah diajukan pada Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur.
Alasan pengaujan ini sudah di utarakan oleh Plt SAtuan Pamong Praja Kutai Timur kepada Pemerintah daerah Kutai Timur.
Landudi selaku Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mengungkapkan keprihatinannya terkait kekurangan anggota atau personil lapangan dalam organisasinya.
Menurutnya, hasil kalkulasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim menunjukkan bahwa kebutuhan personil Satpol PP Kutim mencapai 382 anggota, sementara saat ini baru terdapat 148 orang, sehingga diperlukan tambahan sebanyak 234 orang.
Landudi mengatakan, pimpinan sebelumnyapun telah mengajukan permohonan kepada Sekretaris Daerah untuk memerintahkan BKPSDM melakukan pendataan ulang kebutuhan pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari hasil pendataan tersebut, OPD yang memiliki kelebihan pegawai akan dialihkan ke Satpol PP Kutim, dengan tujuan untuk meminimalisir anggaran belanja pegawai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau rotasi ASN Pak Didi (Mantan Kasatpol PP Kutim) sudah membicarakan hal ini, tapi keputusan inikan kembali ke BKPSDM,” kata Landudi
Tapi menurutnya penambahan personil Satpol PP Kutim sangat di butuhkan. Hal ini disebabkan oleh bertambahnya tugas Satpol PP, terutama dalam menghadapi tahun politik. Selain itu, Satpol PP juga memiliki tanggung jawab dalam melakukan penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Seperti baru-baru kita juga terlibat dalam penertiban Algaka dengan Bawaslu,” ujarnya.
ia berharap dengan penambahan personil dapat lebih tercover semua pekerjaan terkait pengamanan pemertintahan Kutai Timur kedepannya.(adm2)