Tak Ada Sanksi Pidana bagi Pelanggar, Dinilai Yan Sebagai Kelemahan Raperda Tibum yang Baru

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 10:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legislator Kutim, Yan (dok: kaltimterkini)

Legislator Kutim, Yan (dok: kaltimterkini)

Loading

KUTAI TIMUR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, menyampaikan pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang baru terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum)

Yan menyebut, terdapat kelemahan dalam Raperda tersebut. Pasalnya tidak ditemukan pasal yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku yang melanggat ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Hanya diperkuat dengan teguran lisan, teguran surat,” kata Yan, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga :   Pjs Bupati Kutai Timur Soroti Penerapan Aturan Ganti Rugi Pencemaran Lingkungan

Yan sendiri berharap, akan ada sanksi pidana bagi pelanggaran yang akan termuat secara tegas dalam Raperda tersebut.

Meski begitu, ia menyebut, pihaknya masih mendalami raperda ini terkait teknis pelaksanaannya.

“Ini kan juga belum selesai, masih berupa rancangan. Mungkin pertemuan selanjutnya akan kita panggil instansi terkait untuk mempelajarinya lebih dalam,” ujar Yan.

Dia menambahkan, Raperda ini sebelumnya telah ada sebagai Perda sejak 2003. Hanya saja instansi yang menyelenggarakan menganggap Perda tersebut tidak lagi efesien dan tidak sesuai untuk diimplementasikan di era sekarang.

Baca Juga :   Foto Presiden di Gedung DPRD Kutim Belum Diganti, Legislator Novel Tyty Protes Dalam Rapat Paripurna

“Makanya ini ada upaya untuk memperbaharui aturan tersebut,” ucap Politisi Partai Gerindra itu.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kata Yan, yang menjadi instansi yang akan bekerja keras dalam menyelenggarakan aturan ini, perlu diberikan dukungan.

“Karena dengan semangat satpol pp mengangkat ini kembali, ya tentu saja ini perlu diperhatikan,” ujarnya.

Baca Juga :   Faizal Rachman Soroti Penyerapan APBD hingga Oktober Belum Capai 5 Triliun

Dia berharap Satpol PP benar-benar komitmen terhadap segala pasal yang sudah dituangkan,  untuk melaksanakannya dengan baik.

“Karena kita lihat selama ini Satpol PP memang kelihatan masih ragu-ragu kalau mereka bertugas. Dengan adanya Perda ini tidak ada lagi alasan lagi untuk tidak menindak segala pelanggaran yang ada,” pungkasnya. (Adv/res)

Berita Terkait

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans
Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim
Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya
Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru