KUTAI TIMUR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, menyampaikan pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang baru terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum)
Yan menyebut, terdapat kelemahan dalam Raperda tersebut. Pasalnya tidak ditemukan pasal yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku yang melanggat ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Hanya diperkuat dengan teguran lisan, teguran surat,” kata Yan, Kamis (7/11/2024).
Yan sendiri berharap, akan ada sanksi pidana bagi pelanggaran yang akan termuat secara tegas dalam Raperda tersebut.
Meski begitu, ia menyebut, pihaknya masih mendalami raperda ini terkait teknis pelaksanaannya.
“Ini kan juga belum selesai, masih berupa rancangan. Mungkin pertemuan selanjutnya akan kita panggil instansi terkait untuk mempelajarinya lebih dalam,” ujar Yan.
Dia menambahkan, Raperda ini sebelumnya telah ada sebagai Perda sejak 2003. Hanya saja instansi yang menyelenggarakan menganggap Perda tersebut tidak lagi efesien dan tidak sesuai untuk diimplementasikan di era sekarang.
“Makanya ini ada upaya untuk memperbaharui aturan tersebut,” ucap Politisi Partai Gerindra itu.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kata Yan, yang menjadi instansi yang akan bekerja keras dalam menyelenggarakan aturan ini, perlu diberikan dukungan.
“Karena dengan semangat satpol pp mengangkat ini kembali, ya tentu saja ini perlu diperhatikan,” ujarnya.
Dia berharap Satpol PP benar-benar komitmen terhadap segala pasal yang sudah dituangkan, untuk melaksanakannya dengan baik.
“Karena kita lihat selama ini Satpol PP memang kelihatan masih ragu-ragu kalau mereka bertugas. Dengan adanya Perda ini tidak ada lagi alasan lagi untuk tidak menindak segala pelanggaran yang ada,” pungkasnya. (Adv/res)