Tak Ada Sanksi Pidana bagi Pelanggar, Dinilai Yan Sebagai Kelemahan Raperda Tibum yang Baru

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 10:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legislator Kutim, Yan (dok: kaltimterkini)

Legislator Kutim, Yan (dok: kaltimterkini)

Loading

KUTAI TIMUR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, menyampaikan pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang baru terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum)

Yan menyebut, terdapat kelemahan dalam Raperda tersebut. Pasalnya tidak ditemukan pasal yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku yang melanggat ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Hanya diperkuat dengan teguran lisan, teguran surat,” kata Yan, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga :   Faizal Rachman Soroti Penyerapan APBD hingga Oktober Belum Capai 5 Triliun

Yan sendiri berharap, akan ada sanksi pidana bagi pelanggaran yang akan termuat secara tegas dalam Raperda tersebut.

Meski begitu, ia menyebut, pihaknya masih mendalami raperda ini terkait teknis pelaksanaannya.

“Ini kan juga belum selesai, masih berupa rancangan. Mungkin pertemuan selanjutnya akan kita panggil instansi terkait untuk mempelajarinya lebih dalam,” ujar Yan.

Dia menambahkan, Raperda ini sebelumnya telah ada sebagai Perda sejak 2003. Hanya saja instansi yang menyelenggarakan menganggap Perda tersebut tidak lagi efesien dan tidak sesuai untuk diimplementasikan di era sekarang.

Baca Juga :   Kajan Lahang Minta Pemerintah Review Program Beasiswa SD dan SMP

“Makanya ini ada upaya untuk memperbaharui aturan tersebut,” ucap Politisi Partai Gerindra itu.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kata Yan, yang menjadi instansi yang akan bekerja keras dalam menyelenggarakan aturan ini, perlu diberikan dukungan.

“Karena dengan semangat satpol pp mengangkat ini kembali, ya tentu saja ini perlu diperhatikan,” ujarnya.

Baca Juga :   DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Tentang APBD Kutim 2025

Dia berharap Satpol PP benar-benar komitmen terhadap segala pasal yang sudah dituangkan,  untuk melaksanakannya dengan baik.

“Karena kita lihat selama ini Satpol PP memang kelihatan masih ragu-ragu kalau mereka bertugas. Dengan adanya Perda ini tidak ada lagi alasan lagi untuk tidak menindak segala pelanggaran yang ada,” pungkasnya. (Adv/res)

Berita Terkait

Sayid Anjas Salurkan Tabung Gas 3 Kg dengan Harga Murah untuk Warga Sangatta Utara
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja
Kutim Gelar Kampanye Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN
Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan
Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara
Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN
Syarifatul Sya’diah Dorong Pemerataan Pendidikan di Pedalaman Berau

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:05 WITA

Sayid Anjas Salurkan Tabung Gas 3 Kg dengan Harga Murah untuk Warga Sangatta Utara

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:14 WITA

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Senin, 9 Desember 2024 - 23:28 WITA

DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 23:15 WITA

Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan

Senin, 9 Desember 2024 - 22:09 WITA

Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara

Senin, 9 Desember 2024 - 21:18 WITA

Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 21:01 WITA

Syarifatul Sya’diah Dorong Pemerataan Pendidikan di Pedalaman Berau

Senin, 9 Desember 2024 - 19:40 WITA

Yonavia Desak Perbaikan Jalan dan Akses Air Bersih di Kubar dan Mahulu

Berita Terbaru

DPRD Kutim

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Selasa, 4 Feb 2025 - 14:14 WITA

Opini

FENOMENA FEODALISME MENTAL DIKALANGAN MAHASISWA.

Kamis, 26 Des 2024 - 22:34 WITA