Sangatta – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menanggapi terkait tingginya angka kemiskinan karena pertambahan jumlah penduduk.
Kadisdukcapil Kutim, Jumeah mengatakan pihaknya tidak bisa melarang atau membatasi jumlah penduduk masuk Kutim. Karena pindah domisili merubah hak semua warga.
“Kami tidak bisa melarang atau membatasi jumlah penduduk masuk Kutim. Pindah domisili adalah hak setiap warga, dan mengubah hak tersebut akan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang mendasar,” ujar Jumeah.
Tak hanya itu, Jumeah menekankan pihaknya pun tidak memiliki hak untuk mitigasi menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh pertambahan penduduk.
Dia menyatakan bahwa pihaknya hanya terus bekerja sama memberi pelayanan prima pengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk) masyarakat Kabupaten Kutai Timur.
Dukcapil Kutim pun berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah daerah dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkualitas di Kabupaten Kutai Timur.
“Kami upayakan maksimal untuk memberikan pelayanan baik online maupun offline, inovasi-inovasi baru pun tetap kami cari untuk membantu masyarakat terutama pelosok,” pungkasnya.