KUTAI TIMUR – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di belakang Pasar Induk Sangatta, Kelurahan Teluk Lingga, banyak meresahkan warga.
Hal ini, disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Uci.
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil 2) Sangatta Utara itu, menyebut tidak sedikit warganya yang meminta agar TPA tersebut direlokasi atau dipindahkan.
“Mereka meminta apakah bisa TPA itu dipindahkan ke tempat yang lain,” kata Uci kepada awak media, Kamis (7/11/2024) kemarin.
Pasalnya, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berujar, masyarakat merasa terganggu dengan bau menyengat dan banyaknya lalat yang berada di sekitar rumah warga.
“Apalagi memang di sana itu sudah padat penduduk, jadi memang perlu dipikirkan untuk kenyamanan masyarakat sendiri,” jelasnya
Untuk diketahui TPA tersebut saat ini telah berubah menjadi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) pada Januari tahun 2022 lalu.
Yang dibangun atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Kutim dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang mampu mengolah sampah hingga 50 ton per harinya dengan konsep eco west.
Sementara dilansir dari berbagai sumber, kapasitas sampah yang dikumpulkan dari 20 RT yang ada di Kecamatan Sangatta Utara bisa mencapai 70 ton/hari.
Karena itu penduduk sekitar kawasan tersebut masih merasa terganggu dengan bau menyengat sampah dari lokasi TPST belakang Pasar Induk Sangatta. (Adv/res)